SuaraSumsel.id - Posisi jabatan Wakil Panglima TNI kembali dibahas. Meski Presiden Joko Widodo belum melantik Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, perlukah jawaban wakil Panglima diisi.
Menanggapi hal ini, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menyarankan agar jabatan wakil panglima TNI tidak perlu diisi.
Pernyataan itu disampaikan Jamil terkait wacana mengisi kembali kursi wakil Panglima TNI. Hal ini terjadi setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI.
Pengisian kursi itu dimaksudkan untuk mengakomodasi Kasal Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.
Baca Juga: Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin
"Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," tutur Jamil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Jabatan wakil panglima yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana TNI Yudo Margono hal tersebut jelas-jelas atas pertimbangan politik.
"Tentu profesionalisme akan makin terusik. Oleh karena itu, jabatan tersebut bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan," katanya.
Menurut dia, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi Wakil Panglima TNI melekat pada diri kepala staf, baik Kasad, Kasal, dan ataupun Kasau yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap mantra masing-masing.
"Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat," ucap Jamil.
Baca Juga: Sumsel Kembangkan Wisata Kesehatan, Ubah Perspektif Berobat ke Luar Negeri
Menurut Jamil, kalaupun wakil Panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya yang mengisinya masih berbintang tiga. Sebagai jabatan promosi. Mereka ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil Panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak," ujar Jamil seraya menambahkan bahwa jika selama ini tanpa wakil panglima, TNI tetap solid.
Dasar hukum posisi jabatan wakil panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.
Kepada Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan.
Jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pilkada Serentak 27 November Dijaga Ratusan Ribu Prajurit TNI, Panglima juga Siapkan Pesawat Hercules hingga Super Puma
-
Panglima TNI Tegaskan Netral di Pilkada 2024 Meski Puluhan Prajurit Terdaftar Jadi Cakada
-
Monitor Segala Risiko, Tim Intelijen Disebar Antisipasi Aksi Massa Saat Pelantikan Prabowo-Gibran
-
Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Ke Panglima Dan Tiga Kepala Staf TNI
-
Digempur Israel, Panglima TNI Ungkap Kondisi Para Prajurit yang Bertugas di Lebanon
Tag
- # wakil panglima tni
- # jokowi hidupkan lagi posisi wakil panglima TNI
- # Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI
- # Andika Perkasa Panglima TNI
- # Calon Panglima TNI
- # Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
- # Panglima
- # Mantan Panglima TNI
- # Panglima TNI
- # Panglima TNI Andika Perkasa
- # Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
Terkini
-
BI Sumsel Latih 228 Pelajar dan Guru Jadi Ahli Konten Digital: Siap Edukasi
-
Ramah Kepada Nasabah Disabilitas, Pelayanan CS BRI Tuai Pujian Publik
-
Botol Bekasmu Bernilai! Indosat Bantu Mahasiswa Unsri Ciptakan Bumi Lestari
-
Calon Wali Kota Ratu Dewa Beri Pesan Damai Usai Nyoblos di TPS 028 Palembang
-
Didampingi Riezki Aprilia, Eddy Santana Optimis Sumsel CERAH di Pilgub 2024