SuaraSumsel.id - Empat orang warga Jakarta Selatan (Jaksel) serta satu orang warga Depok ternyata jadi pelaku penipuan dengan mengirimkan surel palsu.
Melansir hop.id-jaringan Suara.com, tak tanggung-tanggung, jika kelima pelaku berhasil menipu perusahaan asal Korea Selatan dengan kerugian hingga Rp8,3 miliar.
Para tersangka menggunakan modus penipuan surel atau business e-mail compromise (BEC) atau berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang memberitahukan perubahan nomor rekening.
Empat tersangka masing-masing berinisial CR (25), warga Jakarta Selatan yang berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.
Kemudian, tersangka lain berinisial NT (38) yang merupakan warga Depok dan berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Tersangka YH (24) warga Jakarta Selatan yang diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.
Tersangka berinisial SA alias FR, warga Jakarta Pusat yang juga membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu guna menampung aliran dana hasil tindak pidana.
Kejadian terjadi pada 2020 lalu.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil meringkus empat warga negara Indonesia yakni Jaksel dan Depok setelah melakukan penipuan dana perusahaan Korea Selatan yakni Simwoon Inc dan Taiwan, White Wood House Food.
“Korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri melansir hop.id-jaringan Suara.com, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
Dari kasus ini polisi terus melakukan pendalaman terhadap pola aksi penipuan hingga tersangka lain. Dalam kasus ini, sindikat tersebut menggunakan identitas palsu yang digunakan untuk membuat dokumen seperti SIUP, SIB, akta notaris, dan lainnya. Perusahaan itu yang dimiripkan dengan perusahaan mitra untuk kemudian berpura-pura menjalin komunikasi.
“Nah ini mungkin juga setelah kami dalami, kenapa itu sampai terjadi (transaksi dengan tersangka) tanpa pengecekan, tanpa ada konfirmasi,” jelas dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya seperti uang tunai Rp29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka serta surat izin usaha, cap perusahaan.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
19 Rekan Jadi Korban Peretasan, Novel Sebut Ada Oknum Pakai Fasilitas Negara Berbuat Jahat
-
Sejumlah Massa BEM SI Diduga Alami Peretasan Usai Demo di KPK, Begini Isi Pesannya
-
Sejumlah Pengunjuk Rasa dari BEM SI yang Menggelar Aksi di KPK Alami Peretasan
-
Tiga Hari Jelang Didepak dari KPK, Pegawai Tak Lolos TWK Mengalami Peretasan
-
Antisipasi Peretasan, Platform Litedex.io akan Gunakan Auditor CertiK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Bayar Pajak di Muba Kini Semudah Klik! Pemkab Gandeng Bank Sumsel Babel Ciptakan Sistem Digital
-
Modal Kecil, Cuan Besar! Begini Cara Mulai Bisnis Pempek Frozen untuk Pemula
-
Thrifting vs Mal: Anak Muda Palembang Terbelah Antara Gaya, Gengsi, dan Kesadaran Sosial
-
KPK Periksa Bupati Teddy Meilwansyah Usai Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Suap Proyek PUPR
-
Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier, 5 Fakta yang Ungkap Akhir Cinta Damai Mereka