Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 25 September 2021 | 11:04 WIB
Satreskrim Polres Musi Rawas bersama BKSDA Melepas benih lobster sebanyak 70ribu di laut Bengkulu. Foto (istimewa)

Untuk menghindari petugas, benih lobster tersebut dibawa ke Musi Rawas dulu yang disimpan dikontrakan tersangka di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas,sebelum dibawa ke Jambi.

“Upahnya Rp500 per ekor benih lobster,” katanya

Untuk mengantarkan benih lobster sebanyak 70 ribu ekor itu, tersangka mendapatkan upah Rp35 juta. Saat ini ditambahkan mantan Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau ini, pihaknya sedang menyelidiki siapa orang yang meminta B Widodo mengantarkan dari Jawa Barat, dan yang menerima di Jambi.

Rumah yang ditempati oleh B Widodo, di Desa Srimulyo Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, ternyata bukanlah rumahnya.

Baca Juga: Viral Video 2 Pria Nyaris Baku Hantam di Palembang, Berujung Laporan ke Polisi

Rumah itu diketahui adalah rumah milik Kades Sukorejo Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

(kontributor:Welly Jasrial Tanjung)

Load More