SuaraSumsel.id - Seorang Narapidana (Napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Napi Lapas Banyuasin yang tewas adalah Wibisono (62). Wibisono merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Wibisino adalah napi kasus korupsi seragam kepala desa yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Banyuasin.
Ia divonis menjalani hukuman pidana penjar selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta, Juli 2017 lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan Dadi Mulyadi membenarkan ada napi tewas di Lapas Banyuasin.
Menurut Dadi, Wibisono tewas karena mengidap penyakit diabetes. Selama di dalam penjara, Wibisono dalam pengawasan dokter klinik Lapas. Pada dini hari itu, napi yang satu kamar melihat Wibisono dalam keadaan setengah sadar.
Kondisi Wibisono yang kian memburuk membuatnya harus menjalani perawatan di ruang IGD rumah sakit Banyuasin. Namun akhirnya Wibisono dinyatakan meninggal dunia.
"Hasil diagnosa dokter, warga binaan itu mengalami penyakit diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin ,"kata Dadi saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Dadi menuturkan, Wibisono sedang menjalani sisa tahanannya selama 1 tahun empat bulan di Lapas tersebut. Dimana ia baru akan bebas pada 4 Mei 2022 mendatang. Saat ini, audah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.
Baca Juga: Menanti yang Kembali, Ideologi Terorisme Menjadi Momok Bangsa Indonesia
"Tidak ada tanda kekerasan, hasil diagnosa warga binaan ini mengalami sakit diabetes,"ujarnya.
"Hampir dua minggu ini Wibisono menjalani perawatan karena mengalami penurunan pada kondisi tubuhnya akibat penyakit Diabetes yang di deritanya," tambahnya.
Untuk diketahui, Wibisino bersama tiga rekan lainnya yakni AZ ketua Pokja, BD mantan PPTK dan ES penyedia barang telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam kepala desa di Kabupaten OKU pada 2015 lalu sebanyak 1.774 setel dengan kerugian negara mencapai Rp 319 juta dari total nilai anggaran Rp 985 juta dengan menggunakan dana APBD Kabupaten OKU.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka divonis hakim dengan penjara selama 5 tahun enam bulanlantaran melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel