Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 24 September 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi jenazah atau mayat. Napi kasus korupsi yang mendekam di Lapas Banyuasin tewas. [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Seorang Narapidana (Napi) kasus korupsi  di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin,  Sumatera Selatan (Sumsel), tewas pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.

Napi Lapas Banyuasin yang tewas adalah Wibisono (62). Wibisono merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD)  Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Wibisino adalah napi kasus korupsi seragam kepala desa yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Banyuasin.  

Ia divonis menjalani hukuman pidana penjar selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta,  Juli 2017 lalu.

Baca Juga: Menanti yang Kembali, Ideologi Terorisme Menjadi Momok Bangsa Indonesia

Kepala Divisi Pemasyarakatan  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan Dadi Mulyadi  membenarkan ada napi tewas di Lapas Banyuasin.

Menurut Dadi, Wibisono tewas karena mengidap penyakit diabetes. Selama di dalam penjara, Wibisono dalam pengawasan dokter klinik Lapas. Pada dini hari itu, napi yang satu kamar melihat Wibisono dalam keadaan setengah sadar.

Kondisi Wibisono yang kian memburuk membuatnya harus menjalani perawatan di ruang IGD rumah sakit Banyuasin. Namun akhirnya Wibisono dinyatakan meninggal dunia.

"Hasil diagnosa dokter, warga binaan itu mengalami penyakit diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin ,"kata Dadi saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).

Dadi menuturkan, Wibisono sedang menjalani sisa tahanannya selama 1 tahun empat bulan di Lapas tersebut. Dimana ia baru akan bebas pada 4 Mei 2022 mendatang.  Saat ini, audah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.

Baca Juga: Dua Napi Terorisme di Lapas Sumut Ikrar Setia ke NKRI

"Tidak ada tanda kekerasan, hasil diagnosa warga binaan ini mengalami sakit diabetes,"ujarnya.

"Hampir dua minggu ini Wibisono menjalani perawatan  karena mengalami penurunan pada kondisi tubuhnya akibat penyakit Diabetes yang di deritanya," tambahnya. 

Untuk diketahui,  Wibisino bersama tiga rekan lainnya yakni AZ ketua Pokja, BD mantan PPTK dan ES penyedia barang telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam kepala desa di Kabupaten OKU pada 2015 lalu  sebanyak 1.774 setel dengan kerugian negara mencapai Rp 319 juta dari total nilai anggaran Rp 985 juta dengan menggunakan dana APBD Kabupaten OKU.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka divonis hakim dengan penjara selama 5 tahun enam bulanlantaran melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More