SuaraSumsel.id - Seorang Narapidana (Napi) kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Napi Lapas Banyuasin yang tewas adalah Wibisono (62). Wibisono merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Wibisino adalah napi kasus korupsi seragam kepala desa yang sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Banyuasin.
Ia divonis menjalani hukuman pidana penjar selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 163 juta, Juli 2017 lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan Dadi Mulyadi membenarkan ada napi tewas di Lapas Banyuasin.
Menurut Dadi, Wibisono tewas karena mengidap penyakit diabetes. Selama di dalam penjara, Wibisono dalam pengawasan dokter klinik Lapas. Pada dini hari itu, napi yang satu kamar melihat Wibisono dalam keadaan setengah sadar.
Kondisi Wibisono yang kian memburuk membuatnya harus menjalani perawatan di ruang IGD rumah sakit Banyuasin. Namun akhirnya Wibisono dinyatakan meninggal dunia.
"Hasil diagnosa dokter, warga binaan itu mengalami penyakit diabetes melitus dan stroke yang disertai sesak napas hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Banyuasin ,"kata Dadi saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Dadi menuturkan, Wibisono sedang menjalani sisa tahanannya selama 1 tahun empat bulan di Lapas tersebut. Dimana ia baru akan bebas pada 4 Mei 2022 mendatang. Saat ini, audah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.
Baca Juga: Menanti yang Kembali, Ideologi Terorisme Menjadi Momok Bangsa Indonesia
"Tidak ada tanda kekerasan, hasil diagnosa warga binaan ini mengalami sakit diabetes,"ujarnya.
"Hampir dua minggu ini Wibisono menjalani perawatan karena mengalami penurunan pada kondisi tubuhnya akibat penyakit Diabetes yang di deritanya," tambahnya.
Untuk diketahui, Wibisino bersama tiga rekan lainnya yakni AZ ketua Pokja, BD mantan PPTK dan ES penyedia barang telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan seragam kepala desa di Kabupaten OKU pada 2015 lalu sebanyak 1.774 setel dengan kerugian negara mencapai Rp 319 juta dari total nilai anggaran Rp 985 juta dengan menggunakan dana APBD Kabupaten OKU.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka divonis hakim dengan penjara selama 5 tahun enam bulanlantaran melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Viral 'Valentino Rossi' Nongol di Mandalika, Langsung Diserbu Emak-emak Minta Foto
-
Film 'Mother Earth' Jadi Titik Balik, Warga Semende Ingin Terus Menjaga Adat Tunggu Tubang
-
Viral Jaksa Gadungan di OKI Sempat Minta Pengawalan ke Kodim, Motifnya Bikin Terharu
-
Persahabatan Berujung Maut: Dendam Hinaan Bikin Pria di OKI Tega Tembak Mati Sahabat Sendiri
-
Viral Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tolak Santunan, Pilih Berkah Kiai Bikin Netizen Terbelah