SuaraSumsel.id - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadi tersangka gratifikasi pembangunan proyek di daerahnya.
Ia diungkap menerima gratifikasi atau fee hingga Rp 2,5 miliar. Namun berikut fakta bupati Banjarnegara yang sempat terkenal karena menghina Luhut Banjar Panjaitan dan kini melawan sangkaan KPK tersebut.
Nama Budhi Sarwono sebelumnya sempat heboh.
1. Sempat menghina Menteri Luhut Banjar Pandjaitan
Adapun video itu, Budhi Sarwono menghina Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan yang kemudian video tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Budhi menyeret nama Luhut terkait penanganan covid-19 dan mempelesetkan nama Lubut Pandjaitan menjadi Luhut penjahit.
“Alhamdulillah Banjarnegara dulu BOR 99 peren, turunlah PPKM Darurat. Saya baca aturannya sesuai saran Pak Presiden yang langsung ditindaklanjuti Mendagri, dan dilaksanakan rapat sama menteri penjahit, yang orang Batak itu Menteri Penjahit,” ujar Budhi Sarwono dalam videonya yang viral tersebut.
2. Ditetapkan tersangka KPK
Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, Budhi Sarwono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
“Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
3, Melawan sangkaan KPK
Sabtu (4/9/2021), Budhi Sarwono menolak disangkakan menerima uang Rp 2,1 miliar. Ia malah melawan dan menantang KPK guna membuktikan sangkaan tersebut.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi di Gedung KPK, ditulis Sabtu (4/9/2021).
KPK menetapkan Bupati Budhi bersama Kedy Afandi sebagai pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.
"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.
Berita Terkait
-
Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka, Asosiasi Kontraktor Sumringah Gelar Ini untuk KPK
-
Kiprah Bupati Banjarnegara: Dapat Penghargaan WTP Berturut-turut, Kini Jadi Tahanan KPK
-
Tahan Bupati Banjarnegara, Ketua KPK: Pesta Selesai, Kami Bersihkan Piring dan Cuci Gelas
-
Terkuak! Ini Pemasang Baliho Dukungan KPK Setelah Penahanan Bupati Banjarnegara
-
Bupati Banjarnegara Ditahan, Banner Dukungan untuk KPK Langsung Bermunculan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mengapa Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK di Kasus Audit Muara Enim?
-
Wapres Gibran Dijadwalkan ke Jembatan Musi V Palembang, Agenda Mendadak Ditunda
-
Nasabah Berkesempatan Nikmati Cashback dan Promo Serba 70 melalui QRIS D-Bank PRO
-
Bobby Rizaldi dan Kasus Audit BPK Muara Enim, Eks Staf Ahlinya Jadi Tersangka
-
51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang