Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 04 September 2021 | 16:11 WIB
Pedangdut Saipul Jamil [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Sebuah petisi penolakan Saipul Jamil ramai diperbincangkan. Meski baru dalam hitungan hari bebas dari penjara, Saipul Jamil ditolak untuk tampil di YouTube dan Televisi lewat sebuah petisi.

Petisi itu dibuat oleh akun bernama Lets Talk and Enjoy yang ditujukan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Boikot Saipul Jamil mantan narapidana pedofilia, tampil di televisi nasional dan YouTube," berikut seruan petisi tersebut. 

Akun Lets Talk and Enjoy menjabarkan secara singkat tentang kasus Saipul Jamil. Diungkapkannya, kasus tersebut yakni kasus suap dan lebih parah ialah kasus asusila.

Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel

"Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul , karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini," tulis ia. 

"Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim," sambungnya. 

Mengacu pada dua kasus itu, penyambutan Saiful Jamil bebas dari penjara, juga berlebihan.

"Mengapa bisa mantan narapidana pencabulan anak diusia dini masih bisa tampil dan disambut meriah ketika keluar dari penjara? Bahkan Saippul Jamil mengeluarkan lagu baru ketika keluar dari penjara, sangat yakin sekali dalam waktu dekat, dia bakal kebanjiran job, berbagai stasiun tv akan banyak yang mengundang demi rating semata. Sementara korban masih bergumul dengan trauma dan rasa takutnya," terang ia. 

Selain itu, ditampilkan pula pemberitaan anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi yang telah lebih dulu mengimbau KPI atas kemunculan Saipul Jamil di TV. 

Baca Juga: 6 Pengusaha di Sumsel dan Babel Menunggak Pajak Rp 1,4 Miliar

"Kami di parlemen memastikan negara memiliki instrumen untuk berfungsi, untuk melakukan pengawasan dalam hal ini, yaitu KPI, yang juga dijabat oleh representasi publik. Pedoman siar diatur P3SPS, untuk TV dan radio, dan kiranya ada tayangan yang dianggap publik tidak pantas, bisa dilaporkan langsung ke KPI," kata Bobby, Kamis (2/9/2021).  

Petisi Saiful Jamil [Change.id]


Dibutuhkan 15.000 penandatangan agar petisi itu mendapat respon dari pembuat keputusan di laman change.org. Mengejutkannya, tandatanga sudah makin bertambah.

Seperti diketahui, Saipul Jamil dari penjara LP Cipinang pada Kamis (2/8/2021) ternyata memunculkan kontroversi lain.  

"Mantan pencabulan saat keluar dari lapas disambut kek kepala daerah ya. Tu muka gak ada malu malu sama sekali. Yang bahkan bikin aku geram udah ada 5 stasiun tv ngontrak dia. HEYY PADA GILA YA? Kalian lebih memilih rating TV tinggi dibanding kualitas tayangan? JIJIK banget," cuit pemilik akun tae_"

Saipul Jamil bebas (Instagram)

Pemilik akun itu juga mengunggah beberapa foto saat Saipul Jamil mendapat kalung serta buket bunga sesaat keluar dari LP Cipinang. 

Hingga Sabtu (4/9/2021) siang, hampir 200.000 orang menandatanganinya.

Load More