Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 04 September 2021 | 07:15 WIB
Mensos, Tri Rismaharini menyalurkan bantuan bagi warga. (Dok: Kemensos)

SuaraSumsel.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengemukakan bantuan sosial tidak akan hilang jika penerima manfaat meninggal dunia. Ia memastikan bantuan sosial bisa diteruskan ke ahli warisnya.

"Kalau pada Bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru," kata mensos di Semarang, Jumat (2/9/2021).

Untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan bisa diwariskan kepada anaknya. Penerima waris pun masih bisa diperoleh jika anak tersebut masih di bawah umur.

Ilustrasi uang bantuan sosial. [Istimewa]

"Kalau anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya," tegas ia.

Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel

Jka sudah tidak ada ahli warisnya, sambung Risma, Pemerintah daerah berhak mengusulkan penerima baru sebagai pengganti.

"Yang tahu persis daerah, tidak bisa kami 'ngarang-ngarang' data," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan Kementerian Sosial selalu melakukan revisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah (ANTARA)

Load More