Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 15 Agustus 2021 | 15:28 WIB
Ekspresi Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID saat menjalani vaksinasi Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Jerinx SID atau I Gede Ari Astina akhirnya bersedia menjalani vaksinasi COVID 19, Minggu (15/8/2021). Suami Nora Alexandra ini pun memilih vaksin Sinovac setelah melakukan komunikasi dengan dokter Indro.

Setelah hampir dua tahun, pandemi COVID 19 menerpa Indonesia, Jerinx memang dikenal getol berdiskusi mengenai virus yang berasal dari Wuhan, Cina ini. Ia bergulat dengan polemik kenyakinan apakah vaksin COVID 19 direkayasa.

Melansir suara.com, pengumuman mengenai vaksin COVID 19 diumumkan di media sosial terbarunya. Berikut perjalanan Jerinx SID yang bersedia divaksin Sinovac, sempat getol berdebat dan akhirnya pecaya adanya virus COVID 19.

1. Munculkan tagar matikan TV

Baca Juga: Sumsel Disiapkan Jadi Produsen Tanaman Porang

Awal perdebatan, soal Covid-19, Jerinx menilai virus ini ialah konspirasi global dipengaruhi  pemberitaan media massa. Karena itu muncul tagar matikan TV sebagai kampanye agar masyarakat meminimalisir konsumsi berita yang menimbulkan ketakutan.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menunjukkan setifikat vaksin usai menjalani vaksinasi Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jerinx berpendapat jika kepanikan atas virus corona di Indonesia, dipengaruhi berita-berita di media mainstream.

2. Getol diskusi bareng Dokter Tirta

Adanya perbedaan dengan pandangannya, Jerinx juga menggelar diksusi bareng Dokter Tirta soal edukasi Covid-19. Diksusi online itu, Dokter Tirta masih belum bisa meyakinkan Jerinx jika  pandemi Covid-19, kala itu benar adanya dan terjadi di Indonesia.

3. Terjerat hukum karena menyebut IDI, kacung WHO 

Baca Juga: Medio Agustus, Baru 1 Juta Warga Sumsel Divaksin Dosis Pertama COVID 19

Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam menulis pernyataan di media sosialnya.

"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan pernyataan Jerinx yang kemudian membuatnya terjerat hukum.

Jerinx kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditemani sang istri, Nora Alexandra usai menjalani vaksinasi Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

4. Dipenjara 14 bulan karena menyebut IDI kacung WHO

Drummer Superman is Dead diputuskan bersalah oleh pengadilan dan dihukum 14 bulan dengan denda Rp 10 juta.Jerinx bebas penjara kasus IDI Kacung WHO, dan menghirup udara bebas,Selasa (8/6/2021).

Jerinx SID didampingi istri usai disuntik vaksin Covid-19 di Polda Metro Jaya. (ist)

5. Bersedia divaksin Sinovac Covid 19

Jerinx SID akhirnya menegaskan percaya virus Covid-19 itu nyata. Ia pun menekankan sudah berhenti membahas polemik virus corona sejak 4 Juli 2021.

"Saya tidak pernah mengecilkan nilai nyawa siapapun, saya turut berduka atas semua korban Covid-19," ujar Jerinx dikutip dari akun instagram barunya @true_jrx, Minggu (15/8/2021).

"Pun per 4 Juli 2021 lalu saya sudah resmi menarik diri dari polemik Cvd19," sambungnya lagi.

"Diskiriminasi terhadap orang yang sudah atau belum divaksin COVID 19, ialah kemunduran. Ketimbang diskriminatif lebih baik diedukasi," tulisnya.

Sumber; Suara.com

Load More