SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri tersangka pengguna narkoba jenis sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani rehabilitasi hari ini. Baik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal dibawa ke tempat rehabilitasi, Minggu.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kemungkinan akan dibawa ke lokasi rehabilitasi.
“Mungkin besok (hari ini-red) berangkat,” kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, Sabtu (11/6/2021).
Wa Ode mengatakan, posisi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN hingga Sabtu (10/7/2021), malam masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Masih di Polres,” kata Wa Ode.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) guna direhabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba," kata ia.
Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang tersebut diamanatkan agar pengguna narkoba wajib jalani rehabilitasi.
Baca Juga: Polisi di Sumsel Dilatih Pemulasan dan Pemakaman Pasien COVID 19
“Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Beri Dukungan ke Nia Ramadhani: Manusia Tempatnya Luput dan Salah
-
Harga Topi Nia Ramadhani Saat Jumpa Pers Kasus Narkoba Bikin Melongo
-
Pedas! Tetangga Ungkap Perubahan Besar Nia Ramadhani Usai Menikah dengan Ardi Bakrie
-
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Diciduk, Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kaum Jetset
-
Tak Dipenjara, Pengacara Ungkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Direhabilitasi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dua Warga Alami Luka Tembak, Mess PT BCP Dibakar: Apa yang Terjadi di Lempuing?
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
BEM Unsri Akhirnya Turun Aksi Kritisi Pemerintahan Prabowo, Bawa 8 Tuntutan