SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri tersangka pengguna narkoba jenis sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani rehabilitasi hari ini. Baik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal dibawa ke tempat rehabilitasi, Minggu.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kemungkinan akan dibawa ke lokasi rehabilitasi.
“Mungkin besok (hari ini-red) berangkat,” kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, Sabtu (11/6/2021).
Wa Ode mengatakan, posisi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN hingga Sabtu (10/7/2021), malam masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Masih di Polres,” kata Wa Ode.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) guna direhabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba," kata ia.
Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang tersebut diamanatkan agar pengguna narkoba wajib jalani rehabilitasi.
Baca Juga: Polisi di Sumsel Dilatih Pemulasan dan Pemakaman Pasien COVID 19
“Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Beri Dukungan ke Nia Ramadhani: Manusia Tempatnya Luput dan Salah
-
Harga Topi Nia Ramadhani Saat Jumpa Pers Kasus Narkoba Bikin Melongo
-
Pedas! Tetangga Ungkap Perubahan Besar Nia Ramadhani Usai Menikah dengan Ardi Bakrie
-
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Diciduk, Polisi Tangkap Bandar Narkoba Kaum Jetset
-
Tak Dipenjara, Pengacara Ungkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Direhabilitasi
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI