SuaraSumsel.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab reaksi protes atas masuknya Warga Negara Asing atau WNA masuk saat PPKM Darurat diperbelakukan sejak 3 Juli lalu.
Ia mengungkapkan, kedatangan WNA masih sesuai dengan prosedur.
Terakhir kedatangan tenaga kerja asing yakni TKA China di bandara Makassar Sulawesi Selatan yang kemudian mendapatkan reaksi dari masyarakat.
Prosedur standar yang juga berlaku, sambung Luhut diberlakukan pada WNA yang baru masuk tersebut.
"Semua orang asing yang datang ke Indonesia itu harus punya vaccine card (kartu vaksin). Jadi harus orang yang sudah divaksin dua kali. Tidak boleh orang datang ke Indonesia itu belum dapat kartu vaksin dua kali," kata Luhut dikutip dari Antara pada Selasa (6/7/2021).
Selain setelah divaksin, WNA juga harus melakukan tes PCR dengan hasil yang negatif. Tiba di Indonesia, kata Menteri Luhut, WNA melakukan PCR kembali.
"Dan dia tinggal selama 8 hari dikarantina. Setelah itu dia di-PCR lagi, kalau negatif, baru dia bisa keluar," ujar Luhut.
Prosedur serupa juga diberlakukan di belahan dunia lain dengan masa karantina yang bisa berbeda-beda yakni 8 hari, 14 hari, hingga ada yang 21 hari.
"Nah kita melihat dari studinya, dari negara-negara yang kita anggap cukup baik itu kita berikan 8 hari," ungkap dia.
Baca Juga: Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu menyebut tidak ada yang aneh dalam prosedur masuk untuk WNA ke Indonesia karena kebijakan dibukanya pintu masuk WNA dilakukan atas azas respirokal.
"Jadi kita kan mesti memperlakukan resiprokal. Di dunia lain lakukan begitu, kita harus lakukan begitu. Nggak bisa dong bernegara itu, lu mau, gue nggak mau. Nggak bisa begitu," ujar Menko Luhut.
Terhitung mulai 6 Juli 2021 WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi dan hasil PCR negatif Covid-19.
Sementara itu pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Marahi Pimpinan Perusahaan, Anies Langsung Pidanakan Ray White dan Equity Life
-
PPKM Darurat, Pembelajaran Tatap Muka di Tabanan Bali Ditunda
-
Luhut Panjaitan Sebut Obat Invermectin Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19 Gejala Ringan
-
Wali Kota Malang Menganulir Kebijakan Matikan Lampu PJU, Warganet: Akhirnya gak gelap lagi
-
Geruduk Ruko di Bandung, Polisi Temukan 8 Pria Lagi Asyik Ngamar Bareng Terapis
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Sinergi Holding UMi Dorong BRILink Mekaar Tembus Transaksi Rp3,52 Triliun
-
Makan Sepuasnya Murah, Ini 7 Restoran All You Can Eat di Palembang di Bawah Rp150 Ribu
-
Warga Empat Lawang Nikmati Fasilitas Baru dari CSR Bank Sumsel Babel di Hari Jadi Kabupaten
-
Martabak HAR vs Terang Bulan di Palembang: 7 Alasan Duel Kuliner Malam Ini Tak Pernah Mati
-
5 Tempat Makan Burgo dan Celimpungan Terenak di Palembang, Banyak yang Tak Punya Nama