SuaraSumsel.id - Formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada tahun ini 322 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Mirdaili menerangkan, terhitung kemarin pemerintah resmi membuka penerimaan CPNS di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten OKU yang dibuka untuk masyarakat umum.
"Penerimaan CPNS dan PPPK resmi dibuka hari ini (kemarin) hingga 21 Juli 2021 secara online di portal htt://sscasn.bkn.go.id," katanya dilansir dari ANTARA.
Dalam perekrutan pegawai tahun ini Kabupaten OKU mendapat kuota sebanyak 322 CPNS dan PPPK tahun 2021.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021 dan Persyaratan, Dibuka Hari Ini 30 Juni
Rekapitulasi Formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 meliputi PPK guru sebanyak 119 orang, tenaga kesehatan CPNS 64 orang dan PPK kesehatan 86, tenaga teknis CPNS 49 serta tenaga teknis PPK 14 orang.
Dia menjelaskan, untuk tahapan seleksi kompetensi PPPK guru akan diselengggarakan oleh Kemendikbud RI melalui Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.
Sedangkan, seleksi kompetensi non guru tetap diselenggarakan dengan sistem Cuter Assisted Test (CAT) sesuai standar BKN.
"Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 28-29 Juli 2021," ujar dia.
Adapun syarat dalam penerimaan pegawai ini antara lain yaitu usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Segera Daftar, Penerimaan CPNS 2021 Pemprov Jatim Resmi Dibuka
Dengan dibukanya pendaftaran calon pegawai ini, Mirdaili mengimbau agar masyarakat yang berminat menjadi abdi negara untuk segera mendaftarkan diri melalui portal resmi di htt://sscasn.bkn.go.id.
Berita Terkait
-
Kondisi Terkini Korban Kecelakaan Bus Study Tour SDN 1 Harisan Jaya di Sumsel
-
Musim Kering di OKU Sumsel, MUI Serukan Warga Muslim Salat Minta Hujan
-
Warga OKU Demo di KPK Minta Usut Kasus Normalisasi Danau Seketi dan Tunjangan Rumah Dinas DPRD OKU
-
Tilang Elektronik di Kabupaten OKU Mulai Berlaku pada Januari 2023
-
Dukung Kegiatan PMI Kabupaten OKU dan Sekitarnya, Gubernur Sumsel Berikan Bantuan Motor Ambulans
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Waktu Berbuka Puasa di Palambang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam, 14 Ramadan 1446 H
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Sistem Ganjil-Genap Segera Diterapkan, Ini Rute & Aturannya
-
Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung April 2026, Ini Progres Terbarunya
-
Jadwal Imsakiyah 14 Maret 2025: Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik