SuaraSumsel.id - Kasus penjualan vaksin COVID 19 di Medan, Sumatera Utara yang dilakukan ilegal atau bukan pada pihak penerimanya berhasil diungkap polisi.
Selain oknum ASN di Dinas Kesehatan, juga diamankan tiga orang yang lainnya yang salah satunya ialah sipir penjara. Berikut fakta-fakta penjualan vaksin COVID 19 yang dilakukan oleh ASN di Sumut atau Sumatera Utara.
1. Sudah mengantongi Rp 238 juta
Mereka telah mengaku dan melakukan penjualan vaksin tersebut sebanyak 15 kali, yakni pada kurun waktu di bulan April hingga mei 2021 ini.
2. Vaksin yang diperjualkan ilegal merupakan jenis Sinovac
Vaksin ini seharusnya diperuntukkan bagi Lapas Tanjung Gusta, yakni bagi tenaga dan warga binaan di lapas. Oknum tersebut malah menjual ke orang yang tidak berhak menerimanya.
“Vaksin yang diperjualbelikan adalah Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Harusnya vaksin itu untuk warga binaan dan tenaga di Lapas, malah diperjualbelikan ke orang yang tidak berhak menerima,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut, dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
3. Ditangkap 4 Tersangka
Dalam kasus tersebut, ditangkap empat orang tersangka yang telah melakukan penjualan vaksin ilegal, yaitu KS dokter Dinkes Sumut, SH merupakan ASN Dinkes Sumut, IW dokter di lapas Tanjung Gusta dan SW agen properti perumahan.
Baca Juga: Warga di Sumut Bakar dan Gali Makam Pasien Covid-19, Ini Penyebabnya
4. Pelaku ASN Terancam Dipecat
Dalam kasus tersebut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta para pelaku telah menjual vaksin mendapatkan sanksi, paling berat ialah pemecatan.
Selain itu Edy juga menayangkan dari perbuatan oknum tersebut, serta mengatakan bahwa sanksi pemecatan tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yaitu menjual vaksin secara ilegal ke masyarakat yang tidak berhak untuk menerimanya.
Padahal sebelumnya Gubernur Edy telah membuat peraturan.
“Vaksin diberikan Pemerintah untuk masyarakat agar dapat menekan kasus covid, malah diperjualbelikan. Pelaku harus dihukum berat,” ujar Edy.
Gubernur Edy sudah membuat peraturan melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021. Instruksi tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Jejak Kelam Bisnis Kotor Saat Pandemi: Antigen Bekas dan Jual Beli Vaksin
-
Kronologi Warga Bakar dan Gali Makam Pasien COVID 19 di Padangsidimpuan
-
Warga di Sumut Bakar dan Gali Makam Pasien Covid-19, Ini Penyebabnya
-
Stasiun Kereta Api Medan Sediakan Layanan Pemeriksaan GeNose C-19
-
Polisi: Tersangka Juga Vaksin Covid-19 Ilegal ke Warga Perumahan di Jakarta
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rayakan HUT Sumsel, Tamu Wyndham Opi Palembang Bisa Nikmati Hidangan Gratis Ini
-
Diduga Razia Tanpa Surat Picu Tabrakan 3 Truk di Palembang, Belasan Petugas Dishub Diperiksa
-
Pajak THR Diprotes Buruh, Benarkah Bisa Mengurangi Gaji? Ini Penjelasannya
-
Tak Sekadar Demo, 7 Tuntutan Buruh di Palembang Ini Bisa Ubah Gaji dan Masa Depan Pekerja
-
Apa Itu DME? Energi Pengganti LPG dari Batu Bara yang Kini Dikembangkan di Sumsel