Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 10 Mei 2021 | 14:47 WIB
Polisi Tindak Puluhan Travel Gelap di Masa Larangan Mudik. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Polisi menindak puluhan mobil yang digunakan menjadi travel gelap di kawasan Jalan Beringin Simpang 4 Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Mereka diduga hendak beroperasi di tengah larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, penindakan itu menyusul adanya larangan mudik Lebaran sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Pihaknya kemudian melakukan patroli di sepanjang ruas jalan yang biasa dijadikan para sopir angkutan mudik tempat mangkal mencari penumpang. Dari hasil penyisiran diamankan 10 kendaraan saat mencari penumpang di sana.

Baca Juga: Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal, Eks Suami Nindy Ayunda Dituntut 1 Tahun Bui

"Penegakan hukum yang dilakukan berupa tilang menggunakan sistem e-Tilang dan mengamankan 10 unit kendaraan tersebut," katanya, dilansir Antara, Senin (10/5/2021).

Penertiban angkutan mudik ini akan terus dilakukan pihaknya hingga 17 Mei 2021.

Pihaknya juga mendirikan empat pos penyekatan di jalur mudik perbatasan OKU dengan Kabupaten Muara Enim, OKu Timur, OKU Selatan dan Kota Prabumulih.

Petugas yang siaga 24 jam di pos penyekatan ini bertugas menghalau setiap pengedara roda dua dan empat yang melakukan perjalan mudik Lebaran ke kampung halaman.

Sejak diberlakukannya larangan mudik ini, lanjut dia, tercatat ratusan kendaraan yang dihalau petugas di pos penyekatan memutar balik arah saat melintas di jalur tersebut.

Baca Juga: Tiga Tahun Tak Bertemu Anak, Respons Penjual Ketoprak Ini Bikin Mewek

Load More