Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 06 April 2021 | 17:44 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. [Ist]

SuaraSumsel.id - Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang berisi larangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pencabutan dilakukan setelah beberapa jam, telegram tersebut memicu kontroversi.

Pencaputan atau pembatalan itu disampaikan Kapolri  lewat telegram yang diterbitkan bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Porli Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021. 

"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (6/4/2021). 

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pembatalan itu. 

Baca Juga: Telegram Kapolri Terbaru: Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi Dicabut

" Ya (benar isi surat itu)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan. 

Seperti pemberitan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melarang media untuk menyiarkan tindakan  atau arogansi anggota kepolisian. 

Larangan tersebut berdasarkan surat telegram terkait ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan. 

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021. Surat telegram ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia. 

Adapun 11 poin isi dari surat itu sebagai berikut:

Baca Juga: Kapolri Cabut Telegram Rahasia Larang Media Beritakan Arogansi Polisi

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. 
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual
  6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Load More