SuaraSumsel.id - Memberikan uang atau barang kepada para gelandangan dan pengemis bisa dikenakan denda. Aturan ini berlaku di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Sanksi bagi orang yang memberikan uang atau barang ke gelandangan dan pengemis di Pangkalpinang berupa denda uang Rp 1 juta atau kurungan 8 hari.
"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Mulyanto di Pangkalpinang, Sabtu (27/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Adapun sanksi terhadap koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis terancam denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Guru SD Cabul di Pangkalpinang Segera Disidang
Sanksi tegas, lanjut dia, juga akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang selama ini selalu beralasan melakukan aktivitas itu untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menerapkan sanksi sosial, seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.
Selain penegakan aturan daerah, Satpol PP Kota Pangkalpinang juga akan meningkatkan patroli keliling untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis, terutama di pusat keramaian dan persimpangan jalan di kota itu.
"Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana, pengawasan dan penertiban juga akan berkeliling. Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," ujarnya.
Mulyanto mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum karena melanggar pada peraturan daerah yang dibentuk oleh pemkot setempat.
"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," katanya.
Baca Juga: Hukum Pura-pura Miskin Atau Disabilitas Agar Dapat Bantuan Menurut Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
Terkini
-
Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Lengkap dengan Tips Aman Klaim Saldo Gratis!
-
Ini 5 Kota Favorit Anak Muda Sumsel: Gaji Oke, Banyak Lowongan Kerja, Hidup Berkualitas
-
Punya Rumah Bukan Lagi Mimpi, Bank Sumsel Babel Permudah Warga Lewat Program KPR FLPP
-
Anti Ribet & Stylish! Ini 5 Alasan Hijab Bergo Sporty Wajib Kamu Punya Tahun Ini
-
Tren Warna Mobil 2025: Dari Pastel Manis Hingga Dual-Tone Stylish, Bikin Tampilan Auto Kece