SuaraSumsel.id - Memberikan uang atau barang kepada para gelandangan dan pengemis bisa dikenakan denda. Aturan ini berlaku di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Sanksi bagi orang yang memberikan uang atau barang ke gelandangan dan pengemis di Pangkalpinang berupa denda uang Rp 1 juta atau kurungan 8 hari.
"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang Mulyanto di Pangkalpinang, Sabtu (27/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Adapun sanksi terhadap koordinator atau yang menyuruh orang lain menggelandang atau mengemis terancam denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 6 tahun.
Sanksi tegas, lanjut dia, juga akan diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang selama ini selalu beralasan melakukan aktivitas itu untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan menerapkan sanksi sosial, seperti membersihkan kantor dan pengamanan peralatan yang menunjang kegiatan.
Selain penegakan aturan daerah, Satpol PP Kota Pangkalpinang juga akan meningkatkan patroli keliling untuk meminimalkan aktivitas gelandangan dan pengemis, terutama di pusat keramaian dan persimpangan jalan di kota itu.
"Titik utama lokasi di simpang empat lampu lalu lintas Ramayana, pengawasan dan penertiban juga akan berkeliling. Namun, saat ini kami masih fokus pada tindakan pencegahan," ujarnya.
Mulyanto mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada mereka yang berkeliaran di tempat umum karena melanggar pada peraturan daerah yang dibentuk oleh pemkot setempat.
"Kami juga akan memberikan tindakan khusus dan tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan dari para gelandangan, pengemis, maupun pengamen di tengah kota," katanya.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Guru SD Cabul di Pangkalpinang Segera Disidang
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%