SuaraSumsel.id - Vaksinasi Covid-19 bagi pelayan publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) rencananya dihentikan selama bulan ramadan.
Penghentian vaksinasi Covid-19 bagi pelayan publik selama ramadan di OKU ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pertengahan April 2021 sudah masuk bulan puasa. Selama Ramadan, mungkin proses vaksin dihentikan sementara waktu," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu (OKU) Andi Prapto, Jumat (27/3/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan penundaan ini untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan jika umat Muslim disuntik vaksin di siang hari saat berpuasa.
Sebab, kondisi tubuh manusia akan menjadi lemah ketika sedang berpuasa, sehingga dikhawatirkan berbahaya jika disuntik vaksin. "Itu baru wacana. Untuk kepastian penundaan ini kami masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat," tuturnya.
Terkait usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU yang menyarankan agar proses vaksin dilaksanakan malam hari selama Ramadhan, Andi mengatakan kemungkinan sulit terwujud.
Untuk pemberian vaksin malam hari pihaknya terkendala tenaga vaksinator di wilayah setempat yang dinilai kurang memadai.
"90 persen tenaga vaksinator di OKU ini merupakan perempuan yang mengurus rumah tangga, sehingga sulit terwujud. Namun, usulan MUI ini akan kami kaji lagi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI OKU Adhmiati Somad sebelumnya menyampaikan bahwa umat Muslim diperbolehkan divaksin meskipun sedang berpuasa.
Baca Juga: Sebanyak 138 Negara Telah Lakukan Vaksinasi Covid-19, Siapa Paling Cepat?
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan cara injeksi intramuskular atau menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, yaitu vaksinasi dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Proses vaksinasi juga bisa dilaksanakan pada malam hari selama bulan Ramadhan dengan pertimbangan jika siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. Itu bisa dilaksanakan jika tenaga vaksinatornya memungkinkan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api
-
Kabut Asap Sumsel Tak Hanya Bikin Sesak, Akademisi Soroti 'Empathy Gap' Kepala Daerah
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat dari Malaysia Gagal Mendarat hingga Penumpang Rekam Momen Putar Balik
-
Asap Karhutla Mengepung Palembang, Keluhan Pernapasan Memburuk pada Pasien Rentan