SuaraSumsel.id - Peristiwa yang sempat menghebohkan ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Tulung Selapan, Minggu (7/3/2021). Polisi melakukan penahanan terhadap pelaku, Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45).
Warga Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini menjadi tersangka meracuni ibu mertua sendiri, Noni (61).
Dilansir dari Beritamusi.co.id - jaringan Suara.com, kejadian ini bermula saat Dewi Asmara memasukkan racun biawak jenis serbuk ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai hingga menyebabkan mertuanya meninggal dunia.
Di lokasi kejadian juga terdapat juga sebanyak tiga ekor kucing yang mati usai menyantap ikan pindang yang dimasak korban.
Dugaan sementara kasus pembunuhan berencana ini dilakukan karena pelaku dan korban yang tinggal se rumah ini sering bertengkar.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.
“Mendengar informasi, langsung ke TKP ditemukan korban nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati. Sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin ABAS dan ibu mertua tersangka NONI yang meninggal dunia,” terang Kapolsek.
Setelah diintrogasi, ternyata tersangka mengakui bahwa ia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.
Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Sebut KLB Bodong, DPD Partai Demokrat Sumsel Sepakat Dukung AHY
“Pelaku segera diamankan agar tidak dihakimi warga. Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,” ungkap ia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya.
Berita Terkait
-
Curhat Perempuan Punya Mertua Toxic, Pernah Mewek Minta Diajak Bulan Madu
-
Cuma Masalah Warna Baju, Wanita Ini Berantem dengan Ibu Mertua Jelang Nikah
-
Ibu Mertua Ngamuk di Pernikahan, Ungkap Mempelai Pria Ternyata Sudah Nikah
-
Profil Bobby Nasution, Menantu Presiden Jokowi yang Jadi Wali Kota Medan
-
Harta Kekayaan Bobby Nasution Rp 54,8 M, Aset Propertinya Tersebar
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?
-
Sinergi Holding Ultra Mikro BRI Kian Kuat, Dorong Ekonomi Kerakyatan Berkelanjutan
-
Lakuer Palembang: Kerajinan Kayu Berlapis Emas yang Dulu dari Istana, Kini Diburu Kolektor Dunia
-
WFH untuk Hemat BBM, Transportasi Publik Palembang Belum Sepenuhnya Menjadi Jawaban