Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 08 Maret 2021 | 08:47 WIB
Warga sempat berkerumun di rumah pelaku [istimewa] Menantu di OKI meracuni mertuanya hingga tewas.

SuaraSumsel.id - Peristiwa yang sempat menghebohkan ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Tulung Selapan, Minggu (7/3/2021). Polisi melakukan penahanan terhadap pelaku, Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45).

Warga Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini menjadi tersangka meracuni ibu mertua sendiri, Noni (61).

Dilansir dari Beritamusi.co.id - jaringan Suara.com, kejadian ini bermula saat Dewi Asmara memasukkan racun biawak jenis serbuk ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai hingga menyebabkan mertuanya meninggal dunia.

Di lokasi kejadian juga terdapat juga sebanyak tiga ekor kucing yang mati usai menyantap ikan pindang yang dimasak korban.

Baca Juga: Sebut KLB Bodong, DPD Partai Demokrat Sumsel Sepakat Dukung AHY

Dugaan sementara kasus pembunuhan berencana ini dilakukan karena pelaku dan korban yang tinggal se rumah ini sering bertengkar.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.

“Mendengar informasi, langsung ke TKP ditemukan korban nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati. Sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin ABAS dan ibu mertua tersangka NONI yang meninggal dunia,” terang Kapolsek.

Pindang Iga Khas Palembang [Jepretan instagram pempekcek_keke]

Setelah diintrogasi, ternyata tersangka mengakui bahwa ia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.

Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Dihadiri Para Mantan Kader, DPD Partai Demokrat Sumsel Tolak KLB

“Pelaku segera diamankan agar tidak dihakimi warga. Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,” ungkap ia.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.

“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya.

Load More