SuaraSumsel.id - Peristiwa yang sempat menghebohkan ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Tulung Selapan, Minggu (7/3/2021). Polisi melakukan penahanan terhadap pelaku, Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45).
Warga Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini menjadi tersangka meracuni ibu mertua sendiri, Noni (61).
Dilansir dari Beritamusi.co.id - jaringan Suara.com, kejadian ini bermula saat Dewi Asmara memasukkan racun biawak jenis serbuk ke dalam masakan mertuanya berupa pindang ikan salai hingga menyebabkan mertuanya meninggal dunia.
Di lokasi kejadian juga terdapat juga sebanyak tiga ekor kucing yang mati usai menyantap ikan pindang yang dimasak korban.
Dugaan sementara kasus pembunuhan berencana ini dilakukan karena pelaku dan korban yang tinggal se rumah ini sering bertengkar.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.
“Mendengar informasi, langsung ke TKP ditemukan korban nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati. Sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin ABAS dan ibu mertua tersangka NONI yang meninggal dunia,” terang Kapolsek.
Setelah diintrogasi, ternyata tersangka mengakui bahwa ia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.
Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Sebut KLB Bodong, DPD Partai Demokrat Sumsel Sepakat Dukung AHY
“Pelaku segera diamankan agar tidak dihakimi warga. Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,” ungkap ia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya.
Berita Terkait
-
Curhat Perempuan Punya Mertua Toxic, Pernah Mewek Minta Diajak Bulan Madu
-
Cuma Masalah Warna Baju, Wanita Ini Berantem dengan Ibu Mertua Jelang Nikah
-
Ibu Mertua Ngamuk di Pernikahan, Ungkap Mempelai Pria Ternyata Sudah Nikah
-
Profil Bobby Nasution, Menantu Presiden Jokowi yang Jadi Wali Kota Medan
-
Harta Kekayaan Bobby Nasution Rp 54,8 M, Aset Propertinya Tersebar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka