SuaraSumsel.id - Perayaan imlek identik dengan membagikan kebahagian. Salah satunya, dilakukan dengan membagikan angpao.
Tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari perayaan imlek ini, menjadi pelengkap sekaligus tanda mata yang bakal selalu diingat.
Biasanya, angpao dibagikan saat ada yang berkunjung ke rumah kerabat, saudara dan teman. Moement membagikan angpao menjadi moment yang sangat dinanti terutama mereka yang berhak menerimanya, yakni kalangan anak-anak.
Pemberian angpao dikhususkan bagi mereka yang belum menikah, terutama berusia anak-anak.
Tradisi angpao sendiri berasal dari China. Dalam tradisi China, angpao disebut sebagai Hong Bao yang artinya hadiah uang dalam balutan amplop berwarna merah.
Pendapat lain menyebutkan angpao berasal dari Dinasti Song (960-1279). Demikian ditulis dalam The Best Chinese Culture, tradisi bermula ada sesosok iblis menyerang desa dan berhasil dibunuh pemuda yatim piatu dengan menggunakan pedang leluhur.
Dalam membagikan angpao ternyata tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat peraturan khusus yang harus dilakukan jika ingin makna berbagi angpao.
Dalam tradisi China, dilarang mengisi uang angpao dengan angka ganjil karena identik dengan pemakaman.
Selain itu, hindari uang yang bila dijumlahkan terdapat angka empat karena bermakna kematian.
Baca Juga: Jelang Imlek, Harga Karet Sumsel Stabil Rp 19.000/kg
Saat memberikan angpao, pemberi jangan merangkak.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI