Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 11 Februari 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi dukun palsu. (Instagram/@smart.gram)

SuaraSumsel.id - Perempuan berinisial MP di Palembang, Sumatera Selatan, melapor ke polisi karena menjadi korban pemerkosaan dukun berinisial D.

Laporan kasus rudapaksa itu diterima dan teregistrasi oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, bernomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, pada Rabu (10/2/2021) malam.

Dalam laporan yang dicatat oleh Ipda Martono tersebut, korban melaporkan dukun D atas dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP.

"Perbuatan tersangka D dilakukan berulang kali setiap korban melakukan pengobatan," demikian seperti dikutip dari laporan korban MP.

Baca Juga: Legenda JAV Kakek Sugiono Todong Mahasiswa di Ampera Sumsel

Perempuan berusia 20 tahun tersebut mengakui kepada polisi, dirinya mendatangi dikun D untuk berobat, yakni agar keperawanannya kembali.

Dukun D mengklaim dirinya bisa mengembalikan keutuhan selaput dara korban, dengan syarat MP harus beberapa kali melakukan pengobatan.

Namun, pengobatan yang dimaksud dukun D ternyata adalah pelecehan. Sebab, setiap kali korban datang, pelaku selalu mengajak berhubungan badan.

"Pertama kali korban berobat dan dilecehkan adalah hari Sabtu (23/5/2020) malam pukul 19.00 WIB."

Korban, ketika kali pertama berobat ke dukun D di Kecamatan Ilir Timur III Palembang, ditemani oleh sang pacar.

Baca Juga: Nenek Dibacok-bacok Dituduh Dukun Santet Akhirnya Meninggal Dunia

Saat prosesi pengobatan dimulai, Dukun D mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

Setelah kejadian itu berulang tiap kali berobat, korban akhirnya tersadar hal tersebut adalah penipuan.

Akhirnya, korban memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestabes Palembang.

"Setelah laporan diterima, kasus ini akan diteruskan kepada Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diselidiki."

Load More