SuaraSumsel.id - Perempuan berinisial MP di Palembang, Sumatera Selatan, melapor ke polisi karena menjadi korban pemerkosaan dukun berinisial D.
Laporan kasus rudapaksa itu diterima dan teregistrasi oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, bernomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, pada Rabu (10/2/2021) malam.
Dalam laporan yang dicatat oleh Ipda Martono tersebut, korban melaporkan dukun D atas dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP.
"Perbuatan tersangka D dilakukan berulang kali setiap korban melakukan pengobatan," demikian seperti dikutip dari laporan korban MP.
Perempuan berusia 20 tahun tersebut mengakui kepada polisi, dirinya mendatangi dikun D untuk berobat, yakni agar keperawanannya kembali.
Dukun D mengklaim dirinya bisa mengembalikan keutuhan selaput dara korban, dengan syarat MP harus beberapa kali melakukan pengobatan.
Namun, pengobatan yang dimaksud dukun D ternyata adalah pelecehan. Sebab, setiap kali korban datang, pelaku selalu mengajak berhubungan badan.
"Pertama kali korban berobat dan dilecehkan adalah hari Sabtu (23/5/2020) malam pukul 19.00 WIB."
Korban, ketika kali pertama berobat ke dukun D di Kecamatan Ilir Timur III Palembang, ditemani oleh sang pacar.
Baca Juga: Legenda JAV Kakek Sugiono Todong Mahasiswa di Ampera Sumsel
Saat prosesi pengobatan dimulai, Dukun D mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Setelah kejadian itu berulang tiap kali berobat, korban akhirnya tersadar hal tersebut adalah penipuan.
Akhirnya, korban memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestabes Palembang.
"Setelah laporan diterima, kasus ini akan diteruskan kepada Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diselidiki."
Berita Terkait
-
Legenda JAV Kakek Sugiono Todong Mahasiswa di Ampera Sumsel
-
Nenek Dibacok-bacok Dituduh Dukun Santet Akhirnya Meninggal Dunia
-
Kakek Nenek Dibacok-bacok Dituduh Jadi Dukun Santet, Kejadian di NTB
-
Istilah Santet Tak Lagi Digunakan, Ini Penjelasan Persatuan Dukun Nusantara
-
Persatuan Dukun Nusantara Bakal Daftar Diri ke Kemenkumham
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Bukan Demo Biasa! Ribuan Siswa SMK Negeri 1 Indralaya Desak Kepsek Mundur: Karena Arogan!
-
Parfum Kesayanganmu Tiba-tiba Bau Aneh? Bongkar Rahasia 'Umur' & Tanggal Kedaluwarsanya
-
'Sakit' Lagi! Kejati Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi 'Sultan Palembang' Haji Halim
-
Curhat Para Gubernur di Depan Menkeu Purbaya: Bagaimana Kami Bayar Gaji Ribuan Pegawai?
-
Siap-siap Tinggalkan Mobil! Aturan Baru Paksa Ribuan PNS Palembang Rasakan Naik Angkot