SuaraSumsel.id - Perempuan berinisial MP di Palembang, Sumatera Selatan, melapor ke polisi karena menjadi korban pemerkosaan dukun berinisial D.
Laporan kasus rudapaksa itu diterima dan teregistrasi oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, bernomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, pada Rabu (10/2/2021) malam.
Dalam laporan yang dicatat oleh Ipda Martono tersebut, korban melaporkan dukun D atas dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP.
"Perbuatan tersangka D dilakukan berulang kali setiap korban melakukan pengobatan," demikian seperti dikutip dari laporan korban MP.
Perempuan berusia 20 tahun tersebut mengakui kepada polisi, dirinya mendatangi dikun D untuk berobat, yakni agar keperawanannya kembali.
Dukun D mengklaim dirinya bisa mengembalikan keutuhan selaput dara korban, dengan syarat MP harus beberapa kali melakukan pengobatan.
Namun, pengobatan yang dimaksud dukun D ternyata adalah pelecehan. Sebab, setiap kali korban datang, pelaku selalu mengajak berhubungan badan.
"Pertama kali korban berobat dan dilecehkan adalah hari Sabtu (23/5/2020) malam pukul 19.00 WIB."
Korban, ketika kali pertama berobat ke dukun D di Kecamatan Ilir Timur III Palembang, ditemani oleh sang pacar.
Baca Juga: Legenda JAV Kakek Sugiono Todong Mahasiswa di Ampera Sumsel
Saat prosesi pengobatan dimulai, Dukun D mengancam dan memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Setelah kejadian itu berulang tiap kali berobat, korban akhirnya tersadar hal tersebut adalah penipuan.
Akhirnya, korban memberanikan diri melakukan pelaporan ke Polrestabes Palembang.
"Setelah laporan diterima, kasus ini akan diteruskan kepada Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diselidiki."
Berita Terkait
-
Legenda JAV Kakek Sugiono Todong Mahasiswa di Ampera Sumsel
-
Nenek Dibacok-bacok Dituduh Dukun Santet Akhirnya Meninggal Dunia
-
Kakek Nenek Dibacok-bacok Dituduh Jadi Dukun Santet, Kejadian di NTB
-
Istilah Santet Tak Lagi Digunakan, Ini Penjelasan Persatuan Dukun Nusantara
-
Persatuan Dukun Nusantara Bakal Daftar Diri ke Kemenkumham
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya