SuaraSumsel.id - Kejahatan perdagangan wanita di Rejang Lebong, Bengkulu berhasil dibongkar. Polisi mengamankan tiga tersangka yang bertugas menawarkan korban pada sindikat prostitusi online alias mucikari.
Setiap transaksi yang dilakukan, para mucikari terima fee Rp 50.000 - Rp 150.000. Sasaran kejahatan prostitusi pun lebih banyak menyasar pelajar sebagai korban .
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad Musrin Muzni, mengatakan kasus perdagangan orang tersebut terbongkar setelah berhasil menangkap ketiga wanita. Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Tiga tersangka NS (17) warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara, AS (17) warga Kelurahan Sidorejo, Curup Tengah serta TR (36) warga Desa Duku Ulu, Curup Timur diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
"Ketiganya disangkakan atas pelanggaran pasal 76i junto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta," katanya seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (3/1/2021).
Sindikat ketiganya mengakibatkan korban adalah AC (14) warga Kecamatan Curup Tengah. Korban ini dijual oleh ketiga tersangka secara daring melalui aplikasi We Chat,
Korban ini setidaknya sudah lima kali dijual oleh ketiganya kepada pria hidung belang, terakhir kali terjadi pada 23 Januari 2021 lalu.
Orang tua korban AC melaporkannya ke Polres Rejang Lebong pada 25 Januari setelah melihat isi pesan yang berisi menawarkan dan menjual anak korban oleh tiga tersangka.
"Orangtua korban menanyakan kepada bersangkutan dan dijawab benar," katanya.
Baca Juga: Apa Motif Pria Sumsel Coba Bunuh Diri di Subak Aseman? Ini Kata Polisi
Modus yang digunakan ketiga pelaku ini ialah memasarkan anak korban melalui aplikasi dan kemudian melakukan transaksi serta hubungan seksual di rumah ketiga tersangka maupun hotel.
"Masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp150 .000 yang digunakan ketiganya memenuhi kebutuhan hidup," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Prostitusi Online, 'Om Kost' Surabaya Jual 36 Pelajar ke Pria Hidung Belang
-
Viral Murid Sekolah Kristen Nyanyi Ya Lal Wathan, Ikut Meriahkan Harlah NU
-
Polisi Tangkap 7 Anggota Geng Motor yang Tewaskan Pelajar di Medan
-
Polresta Jogja Ciduk 4 Pengedar Narkoba Spesialis Pelajar dalam Sebulan
-
Bisnis Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Pasutri Muda Meranti Ditangkap
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
3 Hotel Bintang 5 di Palembang, Lokasi Strategis Kamar Super Nyaman!
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara