SuaraSumsel.id - Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok pada hari ini (1/2/2021). Penerapan tarif cukai rokok naik hingga 12,5 persen dinilai ekonom Universitas Indonesia, kurang begitu efektif.
Menurut ia, pemerintah sebaiknya tidak fokus pada kenaikan cukai, namun lebih kepada keterjangkauan harga, yang kemudian mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.
"Cukai memang akan menaikkan harga, tetapi karena ada kecenderungan perusahaan menanggung ini, maka tidak jadi efektif,” ujar Adrison dalam keterangan di Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA, Senin (1/2/2021).
Sekalipun pemerintah telah menetapkan tarif cukai, harga jual rokok akan ditentukan sendiri oleh perusahaan dengan harga harapan harga yang masih terjangkau oleh konsumen.
"Perusahaan selalu berusaha membuat harga yang terjangkau, agar dia bisa menjual banyak," kata Adrison.
Andai saja, Pemerintah memiliki ketegasan untuk menentukan harga jual eceran maka keterjangkauan harga rokok akan makin sempit.
"Soalnya, perokok tidak peduli dan tidak memikirkan berapa persen cukainya, yang penting harga murah. Jadi produsen itu lebih sensitif terhadap harga minimum dibandingkan dengan harga cukai, karena mereka tidak membebankan cukai ke konsumen," ujar Adrison.
Saat ini, harga rokok di Indonesia diatur melalui dua mekanisme, yakni ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) sebagai harga yang didaftarkan di pita cukai, serta harga transaksi pasar (HTP) sebagai harga riil di tingkat konsumen.
Pengawasan HTP sebagai harga rokok yang sebenarnya dibeli konsumen saat ini diatur dalam Perdirjen nomor 37/2017 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang mewajibkan pabrik mematok HTP rokok minimum 85 persen dari harga jual eceran (HJE).
Baca Juga: Sumsel Didorong Kembangkan Potensi Wisata Religi, Ini Alasannya
"Sebelum 2017, tidak ada batasan 85 persen itu. Harga rokok bisa dijual lebih rendah dari harga banderol oleh perusahaan besar demi memasarkan produknya dan ini sangat bahaya bagi pengendalian konsumsi. Ini dinamakan predatory pricing," kata Adrison.
Ia menilai, tanpa adanya batasan tersebut, tujuan kebijakan cukai berlapis untuk melindungi perusahaan kecil pun juga tidak akan tercapai.
Untuk pelanggaran terhadap aturan tersebut, Adrison menilai Kementerian Keuangan perlu mengawasi dan memberikan hukuman yang tegas.
Berita Terkait
-
Cara Menjaga Kesehatan, Hindari Makanan Olahan di Tengah Pandemi Covid-19
-
Gara-gara Makan Mi Instan Pedas, Pria Ini Tuli Dua Hari!
-
Airlangga Hartarto Klaim Perekonomian RI Mulai Pulih
-
Yang Lain Tiarap, Ekspor Sarang Burung Walet di Jateng Tembus Rp4,1 Triliun
-
Unik! Toko di Solo Ini Khusus Jual Mi Instan, Ada Ratusan Merek Dan Rasa
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Terungkap Isi Lapas Cibinong: 13 Rumah Dinas Belum Tercatat, Ada Kulkas Berisi Miras
-
Hotspot Sumsel Turun 63 Persen, Mengapa Asap Palembang Masih Pekat?
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga