Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 08 Januari 2021 | 16:48 WIB
Ilustrasi FPI

SuaraSumsel.id - Pemerintah telah melarang organisasi masyarakat (prmas) Front Pembela Islam (FPI) sejak akhir tahun 2020.  Larangan itu disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai organisasi berbasis masyarakat islam ini.

Saat 1 Januari, Kapolri pun mengeluarkan maklumat yang menyertakan sejumlah larangan bagi organisasi ini.

Dalam maklumat itu, kepolisian menegaskan bahwa pelarangan atribut, logo sampai menyebarkan konten atas nama FPI telah dilarang.

Bahkan, pelanggar atas maklumat ini bisa dikenakan sanksi tegas dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Pernah Bertempur Bersama ISIS di Suriah, Ustaz Ini Dukung Pembubaran FPI

Maklumat Polri nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Pada Jumat (8/1/2020) ini, Kepolisian di Sumatera Selatan mengunggah larangan pemasangan atribut FPU di media sosialnya.

Unggahan memasang atribut FPI di Sumatera Selatan [instagram]

Dengan menampilkan spanduk berfoto Rizieq Shihab yang telah disilang yang berarti sangat dilarang, maka polisi ingin menegaskan larangan memasang atribut dengan simbol, nama atau siapapun.

Setelah beberapa jam, informasi tersebut diunggah, warganet malah mengomentarinya dengan membahas lokasi prostitusi di Palembang.

"Pelisi sekarang hebat2, pasti berani kan amanin kampung baru/jln tratai malem hari,hihihi," tulis fujiwara.saii

Baca Juga: Mantan Napi Terorisme Setuju FPI Dibubarkan

Komentar ini kemudian dibalas oleh warganet lainnya yang kurang lebih menyatakan bahwa urusan prostitusi ialah urusan penghuni prostitusi kampung baru, dengan Tuhan penciptanya.

Tidak tinggal dian, Fujiwara.saii pun membahas komentar tersebut.

Load More