SuaraSumsel.id - Pemerintah telah melarang organisasi masyarakat (prmas) Front Pembela Islam (FPI) sejak akhir tahun 2020. Larangan itu disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai organisasi berbasis masyarakat islam ini.
Saat 1 Januari, Kapolri pun mengeluarkan maklumat yang menyertakan sejumlah larangan bagi organisasi ini.
Dalam maklumat itu, kepolisian menegaskan bahwa pelarangan atribut, logo sampai menyebarkan konten atas nama FPI telah dilarang.
Bahkan, pelanggar atas maklumat ini bisa dikenakan sanksi tegas dari aparat kepolisian.
Maklumat Polri nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
Pada Jumat (8/1/2020) ini, Kepolisian di Sumatera Selatan mengunggah larangan pemasangan atribut FPU di media sosialnya.
Dengan menampilkan spanduk berfoto Rizieq Shihab yang telah disilang yang berarti sangat dilarang, maka polisi ingin menegaskan larangan memasang atribut dengan simbol, nama atau siapapun.
Setelah beberapa jam, informasi tersebut diunggah, warganet malah mengomentarinya dengan membahas lokasi prostitusi di Palembang.
"Pelisi sekarang hebat2, pasti berani kan amanin kampung baru/jln tratai malem hari,hihihi," tulis fujiwara.saii
Baca Juga: Pernah Bertempur Bersama ISIS di Suriah, Ustaz Ini Dukung Pembubaran FPI
Komentar ini kemudian dibalas oleh warganet lainnya yang kurang lebih menyatakan bahwa urusan prostitusi ialah urusan penghuni prostitusi kampung baru, dengan Tuhan penciptanya.
Tidak tinggal dian, Fujiwara.saii pun membahas komentar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
5 Fakta Speedboat Haras Grup Tenggelam di Sungai Musi Banyuasin, 1 Penumpang Tewas
-
ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang, Ini 4 Lokasi Banyak Dicari Jelang Lebaran
-
10 Rekomendasi Restoran Pindang Paling Enak untuk Menu Buka Puasa
-
Di Tengah Banjirnya Informasi, BRI Gandeng Pemred Perkuat Kepercayaan Publik
-
Maghrib Palembang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa 5 Maret 2026