Tasmalinda
Rabu, 06 Januari 2021 | 09:39 WIB
Ilustrasi Bansos (dok. istimewa)

SuaraSumsel.id - Pemerintah telah menyalurkan bantuan Sosial (Bansos) pada awal tahun ini. Tiga bantuan dicairkan pemerintah melalui kementrian sosial.

Sejumlah bantuan yang cairkan pemerintah di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Tunai Non Tunai (BTNT) atau Bantuan Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penyaluran bantuan itupun dilakukan simbolik oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam media sosial Kementrian Sosial, sejumlah barang yang dianjurkan dibeli dengan menggunakan bantuan sosial di antaranya keperluan sekolah, kebutuhan barang pokok, berobat, belanja barang kebutuhan pokok, tambahan modal usaha dan ditabung.

Baca Juga: KPK Klaim Pelototi Terus Bansos Kemensos di Masa Pandemi Corona

Ilustrasi merokok.[Unsplash/Irina Iriser]

Dalam unggahan di media sosialnya, Kementrian Sosial menulis bantuan sosial telah resmi diluncurkan serentak di seluruh Indonesia, bantuan dimanfaatkan bagi keperluan rumah tangga ini.

Eits, tapi tunggu dulu.

Kementrian mengingatkan agar bantuan tersebut jangan langsung dihabiskan, bantuan harus dipergunakan secara bijak.

"Tidak boleh juga dibelikan untuk barang-barang yang tidak bermanfaat untuk keluarga, ya," tulisnya.

Sementara barang yang dilarang dibeli yakni rokok, minuman keras dan obat-obat terlarang (narkotika).

Baca Juga: KPK Telisik Penunjukan PT TAU Jadi Distributor Penyalur Bansos Corona

Load More