Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna
Sabtu, 02 Januari 2021 | 06:15 WIB
Virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Hendavid dan Ketua DPRD Bangka Selatan Erwin Asmadi dinyatakan positif terpapar Corona setelah melakukan perjalanan ke luar kota.

"Selain Erwin Aswadi DPRD Bangka Selatan, Riza Herdavid juga dinyatakan positif terkonfirmasi COVID-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Babel, Andi Budi Prayitno saat dihubungi Suara.com, Sabtu (2/12/2020).

Dikatakan Andi, baik Riza maupun Erwin dinyatakan positif berdasarkan hasil tes Swab di lab Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Pangkalpinang, Kamis (30/12/2020). Diduga keduanya terpapar saat melakukan perjalanan keluar kota.

"Kedua pejabat kita, baik Pak Riza maupun Pak Erwin telah menjalani karantina di Rumah Sakit Umum Provinsi," terang Andi.

Baca Juga: Positif Corona, Giring Ganesha Lihat Anak Rayakan Tahun Baru dari Balkon

Andi juga menambahkan, kasus terkonfirmasi COVID -19 di Provinsi Babel sampai, Kamis (31/12/2020) mencapai 2337 orang, dinyatakan sembuh 1717 orang, meninggal dunia sebanyak 35 orang.

Adapun penyebaran kasus secara detail, Pangkalpinang menempati urutan teratas dengan 810 kasus, kemudian Kabupaten Bangka 690 kasus, Bangka Tengah 368 kasus, Bangka Barat 127 kasus, Bangka Selatan 39 kasus, Belitung 369 kasus dan Belitung Timur 35 kasus.

"Kematian orang yang terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjumlah 35 orang atau berada di angka 1,50 persen," ungkap Andi.

Adi mengatakan dengan meningkatnya angka kematian orang terkonfirmasi Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir sepatutnya menjadi perhatian sekaligus menegaskan bahwa Covid-19 nyata dan berisiko membawa kepada kematian, terlebih lagi jika orang yang terkonfirmasi Covid-19 memiliki penyakit penyerta (komorbid).

"Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi berbagai anjuran tentang penerapan protokol kesehatan. Tidak hanya pada penerapan 3M, tetapi juga hal lainnya dalam penanganan Covid-19 termasuk dalam pemulasaran jenazah pasien yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Pertama Tahun 2021, Ada 1.956 Orang Jakarta yang Positif Corona

Bahwa orang atau pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sampai dengan pemakaman menjadi tanggung jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Satgas Covid-19 serta harus ditangani sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Hal ini dilakukan demi menghindari penularan yang lebih masif dan penyebaran virus kepada lebih banyak orang.

"Untuk itu Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan kepada masyarakat dan meminta pengertian kepada pihak keluarga pasien meninggal dunia akibat Covid-19 untuk mengikuti prosedur yang ada, sembari mengikhlaskan keluarga yang meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19 demi keselamatan dan kebaikan bersama," pintanya.

"Jangan sampai kejadian penolakan keluarga atau sebagian warga dalam proses pemakaman sesuai prosedur standar (SOP) pemulasaran jenazah Covid-19 kembali terulang. Dan hal ini selain melanggar atau menyalahi prosedur pemulasaran jenazah Covid-19, juga bisa berdampak buruk yakni terpaparnya warga masyarakat yang tentu saja tidak kita harapkan dan kehendaki bersama," harap Andi.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Babel, Andi Budi Prayitno mengatakan, kasus penyebaran Corona teebanyak di Babel sampai tanggal 22 Desember 2020 masih ditempati oleh klaster Pondok Pesantren, Kapal Keruk PT Timah dan Panti Asuhan.

Berikut Sebaran Klaster Terbanyak Penyebaran Corona di Babel :

Load More