SuaraSumsel.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) berniat melaporkan Bupati Lahat Cik Ujang sebagai pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Sayangnya, laporan mahasiswa ini ditolak pihak kepolisian.
Laporan mahasiswa ini dinilai belum cukup memenuhi syarat sebagai pelanggar prokes.
Bupati Lahat, Cik Ujang dilaporkan dugaan melanggar prokes karena melakukan perjalanan ke kota Bogor belum lama ini.
Tidak hanya sendiri, Bupati Cik Ujang melakukan perjalanan tersebut bersama dengan sejumlah pejabat dan staff.
Menurut mahasiswa, perjalanan ke Bogor tersebutlah yang mengakibatkan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
"Karena adanya saling hubungan kejadian dan akibat, makanya kami ingin melaporkan Bupati sebagai sosok yang tidak menunjukkan teladan dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19," kata Gemapela, Sundan Wijaya Selasa (22/12).
Namun laporan yang diajukan mahasiswa ini dinilai pihak kepolisian belum cukup membuktikan pelanggaran prokes.
"Didapatkan tidak cukup bukti karena Kabupaten Lahat tidak terpapar Corvid-19 dan juga tidak melaksanakan PSBB, dan kejadian dugaan penularan terjadi di Bogor, bukan wilayah Sumsel," katanya.
Karena itu, para mahasiswa ini menyatakan akan memperkuat bukti pelaporan kepala daerah yang tidak mencontohkan teladan pencegahan covid 19 di wilayahnya.
Baca Juga: Bilang Orba dan Jokowi Serupa, Amien Rais Kritik Aksi Buruh dan Mahasiswa
"Kita akan memperkuat bukti, dengan harapan laporan kita akan diterima," ungkapnya.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, AKBP Supriyadi mengungkapkan bahwa laporan dari mahasiswa itu bentuknya surat kepada Kapolda Sumatera Selatan.
"Bukan laporan, tapi menyurati Kapolda Sumsel soal tuntutan mereka," ucapnya dikonfirmasi Rabu (23/12/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar