SuaraSumsel.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengajukan pra peradilan atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya sebagai pelanggar protokol kesehatan.
Dijadwalkan sidangnya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada tahun depan.
Seperti disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno bahwa jadwal sidangnya yakni Senin, 4 Januari 2021.
"Sidang (perdana praperadilan Habib Rizieq) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pemimpin Tak Adil Masuk Neraka Duluan
Menurut Suharno, pihaknya juga telah menunjuk hakim dan panitera yang akan memimpin jalannya sidang. Hakim yang ditunjuk adalah Akhmad Sayuti.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2020).
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada imam besar Habib Rizieq Shihab," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).
Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq diterima dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq 4 Januari 2021 di PN Jakarta Selatan
Aziz mengatakan, langkah praperadilan ini diajukan untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi. Selain itu hal ini juga sebagai langkah meruntuhkan diskriminasi hukum.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan imam besar kita IB HRS," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia dan pihaknya meminta semua pengikut Rizieq bisa mendoakan kelancaran praperadilan yang diajukan. Aziz mengatakan, praperadilan adalah upaya terakhir.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," katanya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
Terkini
-
Jejak Eks Wali Kota Harnojoyo dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde: Aliran Dana hingga Jadi Tersangka
-
5 Jenis Sepatu Jalan Jauh Paling Nyaman 2025: Anti Pegal & Aman Buat Kaki
-
8 Inspirasi Desain Kamar Anak yang Menyenangkan dan Fungsional
-
6 Sepatu Running Stylish Murah Meriah: Cocok Buat Lari dan Nongkrong!
-
Jangan Salah Sepatu? Ini 4 Alasan Sneakers Biasa Tak Cocok untuk Running