SuaraSumsel.id - Merasa percaya, sang pacar menitipkan barang-barang berharganya kepada Bamantara, di kawasan Silaberanti, SMPN 35 kecamatan SU 1 Palembang, Sumatera Selatan.
Korban dan terdakwa adalah pasangan kekasih.
Hal itu membuat korban percaya menitipkan motor dan BPKB, takut hilang apabila ditinggalkan di kos untuk pulang kampung.
Terdakwa juga meminjam laptop dan handphone karena membutuhkannya untuk menjalankan usahanya yang dijanjikan akan dikembalikan bulan Oktober 2018.
Namun singkat cerita seluruh barang-berharga tersebut tidak dikembalikan. Motor digadaikan juga barang barang lainnya.
Mengetahui hal itu korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Seberang Ulu I. Lalu akhirnya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Senin,(7/12/2020, majelis hakim yang diketahui Ketua Hotmar Simarmarta menyebutkan selain melakukan penggelapan motor terdakwa juga mengadaikan BPKB sehingga korban mengalami kerugian Rp31 juta.
"Memutuskan dua tahun penjara terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP,"kata Hotmar Simarmarta
Kontributor : Muhammad Moeslim
Baca Juga: Koruptor Bansos Bisa Dihukum Mati, Ini Menurut Pakar Hukum dari Unsoed
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital