SuaraSumsel.id - Merasa percaya, sang pacar menitipkan barang-barang berharganya kepada Bamantara, di kawasan Silaberanti, SMPN 35 kecamatan SU 1 Palembang, Sumatera Selatan.
Korban dan terdakwa adalah pasangan kekasih.
Hal itu membuat korban percaya menitipkan motor dan BPKB, takut hilang apabila ditinggalkan di kos untuk pulang kampung.
Terdakwa juga meminjam laptop dan handphone karena membutuhkannya untuk menjalankan usahanya yang dijanjikan akan dikembalikan bulan Oktober 2018.
Namun singkat cerita seluruh barang-berharga tersebut tidak dikembalikan. Motor digadaikan juga barang barang lainnya.
Mengetahui hal itu korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Seberang Ulu I. Lalu akhirnya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Senin,(7/12/2020, majelis hakim yang diketahui Ketua Hotmar Simarmarta menyebutkan selain melakukan penggelapan motor terdakwa juga mengadaikan BPKB sehingga korban mengalami kerugian Rp31 juta.
"Memutuskan dua tahun penjara terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan sesuai dengan pasal 372 KUHP,"kata Hotmar Simarmarta
Kontributor : Muhammad Moeslim
Baca Juga: Koruptor Bansos Bisa Dihukum Mati, Ini Menurut Pakar Hukum dari Unsoed
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
6 Rekomendasi Perumahan Dekat Tol di Palembang, Cocok untuk yang Sering ke Lampung
-
Crazy Rich Tulung Selapan Divonis 5 Tahun Meski Terbukti TPPU Narkotika, Aset Tak Semuanya Disita
-
Ada Apa di RS AR Bunda Prabumulih? Pasien Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Saat Subuh
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar