SuaraSumsel.id - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan diperiksa hari ini (1/12/2020).
Persaudaraan Alumni atau PA 212 dikabarkan akan menggelar aksi yang dikemas dengan reuni akbar 212 di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Rizieq Shihab sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Berdasarkan poster undangan yang beredar di media sosial tertulis 'Reuni 212 Dimajukan Tanggal 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya Jakarta acara Mengawal IB HRS dan Habib Hanif Al Althos'.
Suara.com telah mencoba mengkonfirmasi terkait pesan dalam poster tersebut kepada Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono enggan berkomentar banyak terkait adanya seruan tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa negara tak boleh kalah dengan premanisme.
"Itu saja jawaban saya, bagaimana nanti kami lihat perkembangannya," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq.
Baca Juga: Simpatisan Akan Kawal Pemeriksaan Rizieq Shihab, Ini Respons Polisi
Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.
Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Gangguan Listrik Bikin Air PDAM Palembang Mati Sementara, Ini Wilayah yang Terdampak
-
5 Alasan Foundation Terlihat Berminyak dan Cara Agar Makeup Tampak Glowing
-
Harga Emas Nyaris Rp17 Juta per Suku, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Palembang
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
Pupuk Subsidi Dijarah, Polisi Bongkar Dugaan Penyelundupan di Palembang