Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 24 November 2020 | 16:32 WIB
Ilustrasi - Dua orang tenaga kesehatan memeriksa mobil ambulans yang akan masuk ke Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ws
Dokter Feriyanto, Kepala IGD RS Muhammadiyah [Mohammad Moeslim]

Atas peristiwa itu, keduanya mendapatkan SP3 selama dua bulan.

Tidak terima dengan kebijakan itu, kedua dokter melayangkan gugatan dengan dasar SP3 tidak mendasar.

“Kami sudah melaksanakan sidang sebanyak lima kali di disnaker kota Palembang. Tiba-tiba, malah di PHK dan kami makin mengugat itu,” tegas Puri.

Kabar adanya pemutusan hubungan pekerjaan dua dokter RS Muhammadiyah dibenarkan pihak rumah sakit.

Baca Juga: Mantan Bupati Muzakir Sai Sohar Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Menurut Humas RS Muhammadiyah Palembang, Kholil melalui Penasehat Hukumnya, Zulfikar, keduanya diberhentikan karena indisipliner.

"Selama ini mereka tidak menjalankan kewajiban mereka. Keduanya tidak hadir sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga ada absen yang tidak mereka lalui,"katanya Senin,(23/11/2020)

Ia pun menyatakan pemutusan hubungan kerja sudah sesuai SOP.

Sumber : Suara.com

Baca Juga: Beredar Info Ruang ICU Isolasi di Rumah Sakit Se-Jogja Penuh

Load More