SuaraSumsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial BCL atas kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.
BCL ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis.
Tidak sendiri, BCL diamankan polisi bersama sejumlah kawannya yaitu tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram. Mereka ditangkap sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020 lalu.
Berikut adalah fakta-fakta tentang BCL ditangkap karena kasus narkoba yang dihimpun Suara.com, Senin (23/11/2020).
1. Berawal dari Penggerebekan di Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan penggerebekan ini berawal dari diamankannya tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram. Mereka ditangkap sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020 lalu.
Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.
"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," katanya.
2. BCL dan BCH ditangkap di Jakarta
Baca Juga: Millen Cyrus, Keponakannya Ditangkap Polisi, Begini Respons Singkat Ashanty
Di Jakarta, polisi lakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya yang berinisial BCL, dan BCH. Mereka mengakui jika tembakau sintetis dua kilogram tersebut milik mereka. Tembakau sintetis itu, dibelinya dari dua orang di Bandung.
Polisi pun kembali ke Bandung untuk pengembangan lanjutan. Di Bandung, tepatnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, polisi amankan seorang bandar tembakau sintetis berinisial SM.
"Kita kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bandar tersebut. Dari pemeriksaan keduanya, diketahui mereka dapat pasokan tembakau sintetis dari Bekasi," ucapnya.
Dari keterangan itu, tim dari Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung AKBP Ricky Hendrasyah, bergerak ke Bekasi. Di sana, polisi lakukan pengepungan terhadap satu unit apartemen. Saat digerebek, polisi baru mengetahui, jika kamar apartemen tersebut, dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis. Di Bekasi, polisi amankan dua orang berinisial AN dan RD.
AN dan RD ini diketahui merupakan peracik tembakau sintetis. Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau sintetis. Dari keterangan AN dan RD, mereka bekerja untuk seseorang di Bandung. Disitu, polisi lakukan kembali pengejaran terhadap bos besar dari jaringan tembakau sintetis itu.
3. Bahan Baku dari Cina
AN dan RD ini diketahui merupakan peracik tembakau sintetis. Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau sintetis. Dari keterangan AN dan RD, mereka bekerja untuk seseorang di Bandung. Disitu, polisi lakukan kembali pengejaran terhadap bos besar dari jaringan tembakau sintetis itu.
"Alhasil pengejaran di Bandung, kita tangkap bandar besarnya. Dia berinisial AA," ucapnya.
Kepada penyidik kepolisian, AA mengaku mendapat bahan pokok racikan tembakau sintetis tersebut, dari Tiongkok, China. Barang baku tersebut, dikirimnya melalui pengiriman paket.
Pengungkapan ini, juga merupakan kerjasama Satresnarkoba Polrestabes Bandung, bersama Polda Jabar dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.
4. Terancam Hukuman Mati
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.
Pada kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan diungkapnya home industri tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan satu juta orang lebih," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Millen Cyrus, Keponakannya Ditangkap Polisi, Begini Respons Singkat Ashanty
-
Sebelum Ditangkap, Millen Cyrus Sempat Isap Sabu di WC Kamar Hotel
-
Transpuan Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, Polisi: Sesuai KTP Dia Lelaki
-
Millen Cyrus Ditangkap Usai Penuhi Permintaan OR Temani Sosok Ini
-
Urine Positif Sabu, Millen Cyrus Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Diduga Diterkam Harimau Sumatera, 7 Fakta Warga Musi Rawas Tewas Saat Cari Ikan di Sungai Bal
-
9 Fakta Kematian Ali Khamenei dan Proses Suksesi Pemimpin Tertinggi Iran
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 1 Maret 2026: Jam Maghrib dan Waktu Sholat Lengkap
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan