Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla
Senin, 23 November 2020 | 17:12 WIB
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

SuaraSumsel.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial BCL atas kasus kepemilikan  narkoba jenis tembakau sintetis.

BCL ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis.

Tidak sendiri, BCL diamankan polisi bersama sejumlah kawannya yaitu  tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram. Mereka ditangkap sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020 lalu.

Berikut adalah fakta-fakta tentang BCL ditangkap karena kasus narkoba yang dihimpun Suara.com, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Millen Cyrus, Keponakannya Ditangkap Polisi, Begini Respons Singkat Ashanty

1. Berawal dari Penggerebekan di Bandung

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan penggerebekan ini berawal dari diamankannya tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram. Mereka ditangkap sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020 lalu.

Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.

"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," katanya.

Ekspose kasus jaringan pembuat dan pengedar tembakau sintetis di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Cesar yudistira]

2. BCL dan BCH ditangkap di Jakarta

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Millen Cyrus Sempat Isap Sabu di WC Kamar Hotel

Di Jakarta, polisi lakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya yang berinisial BCL, dan BCH. Mereka mengakui jika tembakau sintetis dua kilogram tersebut milik mereka. Tembakau sintetis itu, dibelinya dari dua orang di Bandung.

Load More