SuaraSumsel.id - Artis Nikita Mirzani membantah tudingan yang menyebut dirinya menghina Habib Rizieq. Bintang film Comic 8 ini menyebut kebebasan bersuara atau berdemokrasi adalah hak warga Negara Indonesia.
Apalagi hal itu sudah tercantum dalam Undang Undang Dasar.
"UUD Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 28 yang menyatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," tulis Nikita Mirzani di Instagram, Sabtu (14/11/2020).
Berlandaskan hal tersebut, ia menegaskan, "Saya Nikita Mirzani tidak merasa bahwa telah melanggar sesuatu."
Baca Juga: Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Terkait Hinaan ke Habib Rizieq
Selain UUD, kalimat artis yang akrab disapa Niki dengan penyebutan tukang obat, bukanlah sesuatu yang hina.
"Tukang obat bukanlah pekerjaan yang hina," kata artis 34 tahun ini.
Apalagi menurutnya, nama habib tidak dimiliki satu orang saja. Meski dalam hal ini yang banyak dimaksud masyarakat adalah Habib Rizieq Shihab.
Nikita Mirzani lantas membandingkan ucapannya soal tukang obat dengan panggilan lonte yang disebut Ustaz Maaher, pendukung Habib Rizieq.
"Perkataan seperti lonte, babi betina, jelas merupakan hinaan terkutuk bagi perempuan," ucapnya.
Baca Juga: Dikatai Lonte, Nikita Mirzani Laporkan Habib Rizieq ke Polisi Siang Ini
Kalian pikir sebagai orang yang religius, pantas mengucapkan hal tersebut?" imbuh tiga anak ini.
Berita Terkait
-
Sahabat Nikita Mirzani Semprot Fitri Salhuteru: Kita Jenguk, Nggak Perlu Koar-koar
-
Bertemu di Persidangan Isa Zega, Fitri Salhuteru Minta dr Oky Pratama Tak Tinggalkan Nikita Mirzani
-
Fitri Salhuteru Disebut Akun Fans Nikita Mirzani Ketua Geng yang Ikut Sidang Isa Zega
-
Nikita Mirzani Dirindukan Sekaligus Didoakan Mendekam di Dalam Penjara
-
40 Hari di Balik Jeruji Besi, Kapan Vadel Badjideh Bebas dari Kasus Nikita Mirzani?
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025