SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP masih akan sama seperti tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah beberapa waktu yang lama.
Pada tahun lalu, upah minimum provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3,08 juta/bulan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan ia telah menandatangi surat keputusan mengenai besaran upah minum yang berlaku di tingkat provinsi pada minggu kemarin. Surat itupun akan diberikan kepada perwakilan perusahaan dan pekerja.
Baca Juga: Naikan UMP 3,27 Persen, Ganjar Diapresiasi Para Buruh
“Soal UMP sudah ditandatangani, sudah sah berarti berlaku pada tahun depan,” ucapnya Senin (2/10/2020).
Besaran nilai UMP sama seperti tahun sebelumnya. Berarti di Sumatera Selatan, tidak terjadi kenaikan nilai UMP selama pandemi covid 19 ini.
Dengan kata lain, para pekerja di Sumatera Selatan akan mendapatkan standar upah yang minimal yang sama dibandingkan tahun lalu.
Namun Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan bahwa dirinya menambahkan penekanan kata minimal pada surat keputusan tersebut. Sehingga menjadi perhatian bagi pemberi kerja bahwa nilai yang disepakati ialah nilai minimum upah seorang pekerja di Sumatera Selatan.
“Tapi saya beri tambahan kata minimal, pekerja sehingga jangan sampai dikurangi lagi dari nilai itu,” terang ia.
Baca Juga: Ketua SPSI Jatim Ajak Buruh Syukuri UMP, Tapi Sekjend Akan Gugat Gubernur
Sehingga, ditegaskan ia, perusahaan yang memiliki kemampuan mengupah lebih dari UMP akan sangat diharuskan guna direalisasikan.
“Intinya, jangan kurang dari itu, tapi lebih sangat diperbolehkan,” timpal Herman Deru.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan telah memutuskan mengenai UMP bagi 34 Provinsi di Indonesia.
Diketahui, seluruh UMP di 34 provinsi tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
Artinya, nilai UMP tahun depan akan sama seperti tahun ini.
Di Sumatera Selatan, UMP pada tahun Rp3,08 juta/bulan, artinya pada tahun depan, para pekerja yang mendapatkan gaji sesuai dengan besaran UMP tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp20 Jutaan: Vibes Jadul Terasa, Muat Banyak Keluarga
-
Sri Mulyani Ungkap Program Efisiensi Anggaran Prabowo Berlanjut Hingga 2026
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Terkini
-
Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional melalui Inovasi Pertambangan dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Listrik Mati Lagi, Ini Jadwal Lengkap Pemadaman PLN Palembang Minggu Ini
-
Demo Ribuan Ojol di Palembang 20 Mei! Ini Titik Rawan Macet yang Harus Dihindari
-
BRI Dorong UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuat: Turut Memaknai Hari Kebangkitan Nasional
-
Dana Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Klik Kumpulan Link dan Dapatkan Saldo Gratis