Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:24 WIB
Viral Pemuda Dihukum Gantung Kepala di Bawah. (twitter.com/Namaku_Mei)

SuaraSumsel.id - Keluarga korban yang dihukum gantung terbalik di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, akhirnya melapor ke polisi.

Korban dihukum gantung terbalik di Desa Letekonda Selatan, Kecamatan Loura, Sumba barat Daya, Nusa tenggara Timur, itu diduga dilakukan dua anggota DPRD setempat.

Tak hanya itu, keduanya juga sempat memukuli korban yang diidentifikasi sebagai Mario.

Kasus penganiayaan yang videonya viral di media-media sosial itu, dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya oleh kerabat korban, Paulus Seingo Bulu (52).

Baca Juga: Ini Identitas 2 Anggota DPRD yang Diduga Menganiaya dan Gantung Warga

Laporan itu sendiri telah diterima Polres Sumba barat Daya dan teregistrasi pada nomor LP-B/66/I.6/X/2020/Polda NTT/Res SBD.

Dalam laporannya, korban dianiaya tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 sampai 16.00 WITA di sejumlah lokasi berbeda.

Korban, dalam laporan yang sama, mengakui dianiaya dua anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya.

Dua anggota DPRD Sumba Barat Daya, diduga menjadi otak penganiayaan terhadap warga bernama Mario. [dokumentasi]

Kedua wakil rakyat yang diduga menganiaya itu adalah YNR dari Partai Nasdem dan SLG dari PDIP.

YNR dan SLG adalah kerabat DB, pacar korban. DB dan korban sempat kabur karena orang tua si perempuan melarang hubungan mereka.

Baca Juga: Warga Dihukum Gantung Terbalik, Dua Anggota DPRD Diduga Jadi Pelakunya

Masih dalam laporan ke polisi, disebutkan YNR dan SLG menjemput korban Mario dan DB dari kediaman si lelaki.

Load More