SuaraSumsel.id - Menghadapi pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyesuaikan jam kerja pegawainya.
Melalui edarannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI maksimal kerja selama 5,5 jam.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 62/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah Saefullah mengubah sistem sif kerja PNS Jakarta. Sebelumnya, pada sif pertama dengan kedua adalah dua jam, yakni pukul 07.00 dan 09.00 WIB.
“Jeda waktu kerja PNS antar sif ditambah menjadi 3,5 jam. Para PNS sekarang mulai bekerja dari pukul 07.00 wib pada sif pertama dan pukul 10.30 WIB untuk sif kedua,” ujarnya dalam suratnya yang dikutip Kamis (3/9/2020).
Waktu kerja PNS pada sif pertama dimulai pukul 07.00 wib sampai 12.30 wib. Sif kedua dari pukul 10.30 wib sampai 16.00 wib.
“Karena itu jam kerjanya menjadi berkurang hanya 5,5 jam,” sambungnya.
Pada hari Jumat karena sif pertama dimulai dari pukul 07.00 wib sampai 13.00 wib. Sementara sif kedua dari 10.30 sampai 16.30 WIB.
“Artinya jam kerjanya menjadi 6 jam khusus jelang akhir pekan. Namun aturan ini hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di kantor,” katanya.
Mengingat Pemprov DKI sampai saat ini masih menerapkan sistem 50 persen kerja dari rumah (WFH).
“Jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai,” ujar Saefullah
Bagi PNS yang bekerja dari rumah wajib menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pimpinan dan apabila diperlukan, dapat melaksanakan tugas di kantor.
Mereka yang bekerja dari rumah juga wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan melalui sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan. Serta membuat laporan bukti pekerjaan dengan mengunggah foto diri sedang bekerja.
“Waktu bekerja paling sedikit 7,5 jam sehari dengan ketentuan presensi memakai foto yang menampilkan wajah dan badan dengan memakai pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time),” kata Saefullah.
Berita Terkait
-
Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Usai Kasus Foto AI PPSU, Pramono Benahi Sistem JAKI dan Batasi Akses Laporan ASN
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
5 Fakta CFD Ampera Palembang, Ramai Diserbu Warga tapi Picu Macet, Ini yang Terjadi
-
Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan