SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi batal maju dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhir tahun ini.
Kabar mundurnya anak Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya sebagai bakal calon bupati (cabup) Ogan Ilir itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pasangan Bakal Cabup dan Cawabup Ogan Ilir Panca Wijaya Mawardi-Ardani, Aswan Mufti pada Rabu (2/9/2020).
“Benar. Ovi sudah menyatakan mundur (nyalon sebagai Cabup Ogan Ilir di Pilkada 2020). Dia juga sudah legowo,” ujar dia.
Mundurnya Ovi tersebut karena terganjal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait peraturan yang menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan tercela berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ovi sendiri pernah pernah diamankan BNN atas kasus narkoba pada Maret 2016 lalu yakni sekitar 25 hari setelah dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir untuk masa bakti 2016-2020.
Aswan menduga PKPU tersebut sengaja diterbitkan guna mengganjal Ovi untuk bertarung melawan petahana Ilyas Panji Alam yang diusung PDIP.
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Ilyas pernah berpasangan dengan Ovi sebagai wakil bupati sebelum diamankan oleh BNN.
Dengan kondisi ini, Aswan mengakui tidak memiliki waktu lagi guna mengajukan keberatan atas peraturan tersebut karena telah terlalu dekat dengan tahapan pendaftaran ke KPU.
“Kira-kira begitu (dijegal secara sengaja). Keluarnya juga barusan saja. Jadi, tidak sempat lagi untuk memikirkan bagaimana bisa keluar PKPU tersebut,” tutup dia.
Baca Juga: Maju Pilkada, Dua Anggota DPRD Bengkulu Mengundurkan Diri
Kontributor: Rio Adi Pratama
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Ngeri! Peredaran Vape Narkoba di Batam Dipasok dari Malaysia: Dipesan PNS, DJ jadi 'Kuda'
-
Ammar Zoni Kirim Pesan Pilu ke Dokter Kamelia: Kenapa Aku yang Selalu Disalahkan?
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Mitos atau Fakta? 5 Profesi Remeh yang Gajinya Diprediksi Kalahkan ASN di Sumsel pada 2026
-
Nyala dari Tepian Musi: Kilang Plaju dan Sinergi Pertamina One Menjaga Energi Negeri
-
Masih Ingat Timor dan Corolla All New? Dua Sedan 90-an Ini Ternyata Masih Dicari di 2025
-
Kenapa Status 'Tidak Terdapat Peserta' Muncul Saat Cek BLT Rp900 Ribu? Begini Cara Mengatasinya
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar