Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 02 September 2020 | 20:49 WIB
Mantan Bupati Ogan Ilir, Ovi batal maju di Pilkada akhir tahun ini. Hal ini disebabkan karena peraturan PKPU yang baru dikeluarkan KPU.

SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi batal maju dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhir tahun ini.

Kabar mundurnya anak Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya sebagai bakal calon bupati (cabup) Ogan Ilir itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pasangan Bakal Cabup dan Cawabup Ogan Ilir Panca Wijaya Mawardi-Ardani, Aswan Mufti pada Rabu (2/9/2020).

“Benar. Ovi sudah menyatakan mundur (nyalon sebagai Cabup Ogan Ilir di Pilkada 2020). Dia juga sudah legowo,” ujar dia.

Mundurnya Ovi tersebut karena terganjal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait peraturan yang menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan tercela berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Maju Pilkada, Dua Anggota DPRD Bengkulu Mengundurkan Diri

Ovi sendiri pernah pernah diamankan BNN atas kasus narkoba pada Maret 2016 lalu yakni sekitar 25 hari setelah dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir untuk masa bakti 2016-2020.

Aswan menduga PKPU tersebut sengaja diterbitkan guna mengganjal Ovi untuk bertarung melawan petahana Ilyas Panji Alam yang diusung PDIP.

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Ilyas pernah berpasangan dengan Ovi sebagai wakil bupati sebelum diamankan oleh BNN.

Dengan kondisi ini, Aswan mengakui tidak memiliki waktu lagi guna mengajukan keberatan atas peraturan tersebut karena telah terlalu dekat dengan tahapan pendaftaran ke KPU.

“Kira-kira begitu (dijegal secara sengaja). Keluarnya juga barusan saja. Jadi, tidak sempat lagi untuk memikirkan bagaimana bisa keluar PKPU tersebut,” tutup dia.

Baca Juga: Tiga Paslon Independen Pilkada NTT Tak Lolos Verifikasi Faktual

Kontributor: Rio Adi Pratama

Kontributor : Rio Adi Pratama

Load More