Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 27 Agustus 2020 | 09:04 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Seorang polwan gadungan berinisial WST (43) diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat.

Wanita tersebut melakukan penipuan terhadap empat orang korban dan berhasil meraup uang ratusan juta.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan tersangka merupakan warga kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

"Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai polwan dengan pangkat AKBP yang dinas di Polda Metro Jaya, Jakarta dan juga memiliki foto yang dieditnya menggunakan seragam," ujar Dony seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Ogah Bayar Tarif Kencan Rp 70 Ribu, Pemuda di Melawi Habisi Nyawa PSK

Tersangka mengaku bisa membantu empat korbannya lolos seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2020 tanpa mengikuti tes apapun

Dony melanjutkan, tiga korban merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota yang juga anggota keluarga dari suami tersangka, Sabar Sikumbang.

Sementara seorang korban lainnya berasal dari Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Jadi saat bertemu dengan keluarga suaminya, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya telah banyak meluluskan calon Anggota Polri, dengan catatan peminat harus membayar uang pelicin," kata Dony.

Mendapati hal itu, keluarga dari pihak suami menginformasikan hal tersebut kepada sejumlah orang lainnya dan ada yang tertatik.

Baca Juga: Berkas Perkara 'IDI Kacung WHO' Lengkap, Jerinx SID Segera Disidang

Pihak korban dan keluarga juga sempat diminta datang ke Palembang untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tugas Umum ke SPN Betung Polda Sumsel.

"Namun setelah korban bertemu di hotel tersebut,  tersangka meminta lagi sejumlah uang. Tersangka lalu kabur meninggalkan korban," ujarnya.

Curiga dengan ulah tersebut, korban menelusuri latar belakang tersangka di Palembang dan baru mengetahui kalau WST bukanlah seorang anggota Polri.

Lebih lanjut, Dony menerangkan tiga warga Kabupaten Limapuluh Kota yang menjadi korban tersebut sudah membuat laporan polisi.

Ketiga korban dengan total kerugian masing-masing yakni Derry Parsetyo (20)Rp 46,5 juta, Suci Wahyuni (19) Rp 70 juta dan Alfitra (19) Rp 42,5 juta.

"Sedangkan untuk warga Kabupaten Muara Enim tersebut bernama Adit dengan kerugian Rp 45 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 204 juta," ujarnya.

Kapolres menyebutkan bahwa pada awalnya Polres Payakumbuh melakukan penangkapan kepada suami tersangka, Sabar di Muara Enim pada Rabu (19/8).

Berdasarkan keterangan Sabar dan hasil penyelidikan di Muara Enim, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka WTP.

WTP berhasil diamankan di Depok pada Kamis (20/8) sekira pukul 06.00 WIB.

Sedangkan Sabar suami tersangka juga merasa tertipu karena tidak mengetahui bahwa sang istri yang dinikahinya pada 29 Maret 2020 lalu ternyata bukanlah Polwan berpangkat AKBP yang dinas di Polda Metro.

"Pengakuan tersangka bahwa Sabar tidak menerima hasil kejahatan dari WTP dan semua korban adalah keluarga Sabar," ucap Dony memungkasi.

Load More