SuaraSumsel.id - Seorang perempuan di Sumatera Barat berinisial VV (19) mencabuli bayi perempuan majikannya berusia 8 bulan demi penuhi nafsu sang suami melalui sambungan video call.
VV yang bekerja sebagai pengasuh bayi melakukan aksi pencabulan itu di rumah orang tua korban, Kamis (5/8/2020) lalu sekira pukul 10.00 WIB, di Korong Sungai Sirah, Pariaman, Sumbar.
"Saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah usai mencari bibit padi di sekitaran kampung," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (10/8/2020).
"Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," sambungnya dilansir dari Minangkabau News—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Diduga Kerasukan, Seorang Warga di Pasaman Barat Bacok Leher Tetangga
EH, lanjut Kapolres, menanyakan kepada saksi Lisa (41) terkait keberadaan balitanya. Lisa memberitahu jika anak EH bersama pelaku di kamar tidur.
Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada anaknya.
"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," ujar Kapolres menerangkan.
Awalnya pelaku berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah balita malang tersebut buang air besar.
Namun EH tak percaya begitu saja. Sebab ia tidak melihat kotoran dari balitanya.
Baca Juga: Ada Fenomena Alam Awan Tsunami di Meulaboh Aceh, Ini Penjelasan BMKG
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VCS (video call sex) dengan suami siri pelaku.
"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kapolres.
Diketahui pelaku juga merupakan pemakai narkoba. Satu hari sebelumnya VV mengaku telah mengonsumsi sabu.
"Suami pelaku dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tutup Kapolres.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
Ortunya Tega Banget, Bayi Ditemukan jadi Mayat di Tumpukan Sampah Kawasan Tanah Abang
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional
-
Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan