SuaraSumsel.id - Seorang perempuan di Sumatera Barat berinisial VV (19) mencabuli bayi perempuan majikannya berusia 8 bulan demi penuhi nafsu sang suami melalui sambungan video call.
VV yang bekerja sebagai pengasuh bayi melakukan aksi pencabulan itu di rumah orang tua korban, Kamis (5/8/2020) lalu sekira pukul 10.00 WIB, di Korong Sungai Sirah, Pariaman, Sumbar.
"Saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah usai mencari bibit padi di sekitaran kampung," kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam jumpa pers di Mapolres, Senin (10/8/2020).
"Setelah masuk ke rumah orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku," sambungnya dilansir dari Minangkabau News—jaringan Suara.com.
EH, lanjut Kapolres, menanyakan kepada saksi Lisa (41) terkait keberadaan balitanya. Lisa memberitahu jika anak EH bersama pelaku di kamar tidur.
Selanjutnya, ibu korban menuju kamar tersangka sambil mengintip dari celah dinding kamar dan melihat VV sedang memakaikan pampers pada anaknya.
"Melihat hal tersebut EH langsung mendobrak dan masuk ke kamar tersangka dan menanyakan apa yang telah diperbuat terhadap korban," ujar Kapolres menerangkan.
Awalnya pelaku berkilah, dan menjawab hanya mengganti pampers saja setelah balita malang tersebut buang air besar.
Namun EH tak percaya begitu saja. Sebab ia tidak melihat kotoran dari balitanya.
Baca Juga: Diduga Kerasukan, Seorang Warga di Pasaman Barat Bacok Leher Tetangga
Setelah didesak, akhirnya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dengan cara menggosokkan botol permen ke bibir kemaluan korban sambil VCS (video call sex) dengan suami siri pelaku.
"Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang. Dan kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kapolres.
Diketahui pelaku juga merupakan pemakai narkoba. Satu hari sebelumnya VV mengaku telah mengonsumsi sabu.
"Suami pelaku dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tutup Kapolres.
Berita Terkait
-
Wagub Vasko Ruseimy soal Perusakan Rumah Doa di Padang: Tidak Mencerminkan Nilai Minangkabau
-
Neraka 8 Tahun di Pesantren Sumenep: Pengasuh Jadi Predator Seks, Satu Santri Hamil Lalu Digugurkan
-
Guru Besar FISIP Unsoed Cabul ke Mahasiswi, DPR Minta Kemendiktisaintek Turun Tangan
-
Guru Besar Unsoed Diduga Cabuli Mahasiswi, DPR Murka: Rusak Maruah Kampus!
-
Guru Besar Unsoed Diduga Cabuli Mahasiswi, Kasusnya Tetap Diusut Meski Korban Belum Lapor Polisi
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
Jadwal Lengkap Pemadaman Listrik Palembang Pekan Ini, Cek Wilayahmu Kena
-
Tragedi Bus Jemaah Umrah Terguling di Muba: 4 Tewas, 10 Luka, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Hadirkan Pelatihan Ekspor 2025, Dukungan Nyata BRI pada Pelaku UMKM
-
Bukan Sekadar Gaya, Ini 5 Alasan Krusial Wajib Punya Sepatu Lari yang Nyaman
-
Bahaya Popok Berkandungan Parfum dan Tips Memilih Produk Ramah Kulit Bayi