SuaraSumsel.id - Suara.com - Polisi resmi menetapkan perempuan berinisial MA (33) sebagai tersangka kasus pembakaran bendera Merah Putih di Lampung Utara.
Wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berdasar hasil pemeriksaan terhadap MA, yang bersangkutan pun telah mengakui perbuatannya.
Pandra mengemukakan bahwa tersangka MA sengaja membakar bendera Merah Putih lantaran berkeyakinan bahwa Indonesia bukanlah anggota dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).
"Saat ini status sudah tersangka mengingat semua fakta-fakta yang ada berdasarkan barang bukti, termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi yang ada," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Kendati begitu, Pandra menjelaskan bahwasanya status tersangka terhadap MA masih bersifat dibantarkan. Lantaran, hingga kekinian pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan MA.
"Untuk tanggung jawab secara hukum, tentunya kan kita memerlukan suatu kesehatan yang sehat jasmani maupun rohani, mengingat keterangan tersangka ini kan masih berubah-ubah dalam menyampaikan BAP. Makanya istilahnya kita bantarkan," ujar Pandra.
"Namanya pembantaran dalam rangka melakukan observasi dalam rangka pengobatan, apabila nanti dia dinyatakan dalam keadaan sehat maka proses hukum ini akan berjalan sebagaimana biasanya," imbuhnya.
Ngaku Diperintah Pimpinan PBB
Baca Juga: Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, 9 Nelayan Nelayan Myanmar Dipulangkan
Sebelumnya, penyidik Polres Lampung Utara mengungkap motif MA membakar bendera Merah Putih lantaran mengaku mendapatkan perintah dari pimpinan PBB. Sebab, wanita tersebut berkeyakinan bahwa negara yang diakui oleh PBB bukanlah Indonesia melainkan Kerajaan Mataram.
Berita Terkait
-
6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi
-
Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air
-
Kronologi Remaja di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung Saat Salat Dzuhur
-
Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal
-
Bukan Alergi, Rocky Gerung Yakin Jokowi Alami Gangguan Kejiwaan
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
PHK Massal Tokopedia: Hampir Semua Divisi Kena, Nasib Ratusan Karyawan di Tangan 'China'
-
Crazy Rich Kalimantan Dapat Bintang Kehormatan dari Presiden, Haji Isam Jasanya Apa?
-
Timnas Kena Ghosting! Kuwait Batal Tanding Mendadak, Erick Thohir Sampai Curiga Ada Sabotase
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan dengan Baterai 6000 mAh Terbaru, Awet Berhari-hari
-
'Surat Cinta' Rakyat di Tembok DPR: Dari 'Who Needs Gibran' Sampai 'Gaji Naik, IQ Jongkok'
Terkini
-
Rumah Dinas atau Istana? Anggaran Fantastis Ogan Ilir Tembus Rp3,7 Miliar dalam 3 Tahun
-
BRI Hadirkan Keseruan Kuliner Legendaris & Konser Gratis di Kampoeng Tempo Doeloe!
-
Jangan Ketinggalan! Klik Link DANA Kaget, Klaim Saldo Rp200 Ribu Tanpa Ribet
-
Bukit Asam Dorong Sawahlunto Go Internasional Lewat Simposium Site Manager di Hotel Saka Ombilin
-
BRI dan INDODAX Sinergi Ciptakan Kartu Debit Co-Branding, Dorong Literasi dan Akses Layanan