Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Juli 2020 | 11:08 WIB
Tersangka pencurian sepeda di SD Negeri 28 di Jalan Thamrin, Kelurahan Sukamaju, Kota Pekanbaru, Riau. [Ist]

SuaraSumsel.id - Polsek Lima Puluh mengamankan oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, BR, karena kedapatan mencuri sepeda.

Dalam aksinya, BR yang ditemani sang kakak, LH, mencuri sepeda milik murid SD Negeri 28 di Jalan Thamrin, Kelurahan Sukamaju, Kota Pekanbaru, Riau.

Keduanya dihajar massa setelah tertangkap tangan membawa sepeda pelajar.

Terkait kasus pencurian sepeda ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menyesalkan tindakan anggotanya itu.

Baca Juga: Prostitusi Online, Artis VS Ditangkap di Hotel Novotel Bandar Lampung

Ia juga mengaku telah mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Surat tersebut lantaran BR diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk itu, maka sanksi diberikan melalui BKPSDM Kota Pekanbaru.

"Kita sangat menyesalkan hal ini, dia anggota Satpol PP, seharusnya menjadi yang mengamankan, malah menjadi pelaku," kata Burhan dikutip dari Riau Online—jaringan Suara.com—Rabu (29/7/2020)

"Kita juga sudah surati BKPSDM karena statusnya PNS untuk sanksinya," tambahnya.

Baca Juga: Artis VS Ditangkap karena Prostitusi di Lampung, Akun Ini Langsung Diserbu

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan bakal memberi sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.

Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan kedisiplinan kepegawaian.

"Tindakan yang mereka lakukan sudah ada ketentuannya dalam pembinaan kepegawaian," ujarnya.

"Selaku pembina kepegawaian saya akan memperlakukan ketentuan dalam pembinaan kepegawaian yang harus diberikan kepada mereka."

"Kalau dia THL tentu dipecat, kalau PNS tentu ada prosesnya lagi," pungkas Wali Kota Pekanbaru.

Load More