Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 29 Juli 2020 | 09:41 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polresta Palembang, Selasa (28/7/2020). [Antara/Yudi Abdullah]

SuaraSumsel.id - Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menangkap tiga tersangka bandar narkoba.

Ketiga tersangka itu yakni AN (20) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Badai, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Lalu, SO (36) warga Lorong Karya Bakti, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

Satu tersangka bandar narkoba lainnya, yakni SB (37) warga Jalan Silaberanti, Gang Satria II, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Baca Juga: Oknum Pegawai Ditpam BP Batam Terjaring OTT Kasus Lahan

"Dari tangan ketiga tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba beberapa hari ini disita barang bukti 49,63 gram sabu-sabu, 490 butir pil ekstasi," kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi di Palembang, Selasa (28/7/2020).

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia. [Antara]

Load More