SuaraSumsel.id - Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola salah satu penginapan di kawasan Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya, enam pasangan tidak resmi tertangkap di lokasi tersebut dalam sepekan terakhir. Pengelola diduga memberikan akses untuk para pasangan tersebut untuk berbuat hal yang melanggar peraturan.
"Pemanggilan dilakukan karena telah sering ditertibkan pasangan ilegal di lokasi itu. Petugas kerap menjaring belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri. Ini langkah tegas. Kita akan segera panggil pihak pengelola," kata Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, melansir Padangkita.com, Rabu (8/7/2020).
Total ada 12 muda-mudi yang kedapatan sedang berbuat mesum di lkasi tersebut. Enam pasangan tak resmi tersebut akhirnya digelandang ke Mako Sat Pol PP Padang untuk dibina dan pendataan.
"Belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri kita amankan sepekan terakhir ini. Mereka, pasangan bukan suami istri tersebut ditertibkan petugas di kamar di penginapan kawasan Pasir Jambak," ujar Alfiadi.
Pihaknya menuturkan, pemanggilan pengelola penginapan tersebut, tidak bisa langsung dieksekusi. Ia tetap merujuka pada peraturan yang mengautr perihal penginapan dan tetap akan merujuk pada rekomendasi Pemerintah serta Dinas terkait.
Surat terkait dengan pemanggilan, sambung Alfiadi, akan ditujuna kepada Dinas Pariwisata yang ditembuskan ke Wali Kota dan Sekda Kota Padang. Setelah adanya surat balasan, baru langkah berikutnya akan diambil.
“Yang jelas, segera pemiliknya akan kita panggil. Apakah bisa dilakukan sosialisasi untuk pembinaan, atau harus diproses secara aturan yang berlaku nanti akan kita lihat,” ujar dia.
Penginapan di obyek wisata memang tak melanggar aturan. Namun, ia menegaskan, bagi warga atau masyarakat yang akan menginap sangat dianjurkan untuk memberikan informasi terkait seperti status hubungan dengan dibuktikan surat yang berlaku.
Baca Juga: Komentar Pembeli Olshop Bikin Kesel, Warganet: Kasian Penjualnya
“Selama ini pihak pengelola ada indikasi sengaja bahkan terang-terangan menerima tamu pasangan tanpa ada ikatan pernikahan, tentu hal ini dapat disebut bahwa pengelola sengaja memfasilitasi orang untuk berbuat mesum dan maksiat di lokasinya. Maka hal ini akan dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP kepada pemilik secepat mungkin,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel