SuaraSumsel.id - Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola salah satu penginapan di kawasan Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya, enam pasangan tidak resmi tertangkap di lokasi tersebut dalam sepekan terakhir. Pengelola diduga memberikan akses untuk para pasangan tersebut untuk berbuat hal yang melanggar peraturan.
"Pemanggilan dilakukan karena telah sering ditertibkan pasangan ilegal di lokasi itu. Petugas kerap menjaring belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri. Ini langkah tegas. Kita akan segera panggil pihak pengelola," kata Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, melansir Padangkita.com, Rabu (8/7/2020).
Total ada 12 muda-mudi yang kedapatan sedang berbuat mesum di lkasi tersebut. Enam pasangan tak resmi tersebut akhirnya digelandang ke Mako Sat Pol PP Padang untuk dibina dan pendataan.
"Belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri kita amankan sepekan terakhir ini. Mereka, pasangan bukan suami istri tersebut ditertibkan petugas di kamar di penginapan kawasan Pasir Jambak," ujar Alfiadi.
Pihaknya menuturkan, pemanggilan pengelola penginapan tersebut, tidak bisa langsung dieksekusi. Ia tetap merujuka pada peraturan yang mengautr perihal penginapan dan tetap akan merujuk pada rekomendasi Pemerintah serta Dinas terkait.
Surat terkait dengan pemanggilan, sambung Alfiadi, akan ditujuna kepada Dinas Pariwisata yang ditembuskan ke Wali Kota dan Sekda Kota Padang. Setelah adanya surat balasan, baru langkah berikutnya akan diambil.
“Yang jelas, segera pemiliknya akan kita panggil. Apakah bisa dilakukan sosialisasi untuk pembinaan, atau harus diproses secara aturan yang berlaku nanti akan kita lihat,” ujar dia.
Penginapan di obyek wisata memang tak melanggar aturan. Namun, ia menegaskan, bagi warga atau masyarakat yang akan menginap sangat dianjurkan untuk memberikan informasi terkait seperti status hubungan dengan dibuktikan surat yang berlaku.
Baca Juga: Komentar Pembeli Olshop Bikin Kesel, Warganet: Kasian Penjualnya
“Selama ini pihak pengelola ada indikasi sengaja bahkan terang-terangan menerima tamu pasangan tanpa ada ikatan pernikahan, tentu hal ini dapat disebut bahwa pengelola sengaja memfasilitasi orang untuk berbuat mesum dan maksiat di lokasinya. Maka hal ini akan dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP kepada pemilik secepat mungkin,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya