SuaraSumsel.id - Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola salah satu penginapan di kawasan Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya, enam pasangan tidak resmi tertangkap di lokasi tersebut dalam sepekan terakhir. Pengelola diduga memberikan akses untuk para pasangan tersebut untuk berbuat hal yang melanggar peraturan.
"Pemanggilan dilakukan karena telah sering ditertibkan pasangan ilegal di lokasi itu. Petugas kerap menjaring belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri. Ini langkah tegas. Kita akan segera panggil pihak pengelola," kata Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, melansir Padangkita.com, Rabu (8/7/2020).
Total ada 12 muda-mudi yang kedapatan sedang berbuat mesum di lkasi tersebut. Enam pasangan tak resmi tersebut akhirnya digelandang ke Mako Sat Pol PP Padang untuk dibina dan pendataan.
"Belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri kita amankan sepekan terakhir ini. Mereka, pasangan bukan suami istri tersebut ditertibkan petugas di kamar di penginapan kawasan Pasir Jambak," ujar Alfiadi.
Pihaknya menuturkan, pemanggilan pengelola penginapan tersebut, tidak bisa langsung dieksekusi. Ia tetap merujuka pada peraturan yang mengautr perihal penginapan dan tetap akan merujuk pada rekomendasi Pemerintah serta Dinas terkait.
Surat terkait dengan pemanggilan, sambung Alfiadi, akan ditujuna kepada Dinas Pariwisata yang ditembuskan ke Wali Kota dan Sekda Kota Padang. Setelah adanya surat balasan, baru langkah berikutnya akan diambil.
“Yang jelas, segera pemiliknya akan kita panggil. Apakah bisa dilakukan sosialisasi untuk pembinaan, atau harus diproses secara aturan yang berlaku nanti akan kita lihat,” ujar dia.
Penginapan di obyek wisata memang tak melanggar aturan. Namun, ia menegaskan, bagi warga atau masyarakat yang akan menginap sangat dianjurkan untuk memberikan informasi terkait seperti status hubungan dengan dibuktikan surat yang berlaku.
Baca Juga: Komentar Pembeli Olshop Bikin Kesel, Warganet: Kasian Penjualnya
“Selama ini pihak pengelola ada indikasi sengaja bahkan terang-terangan menerima tamu pasangan tanpa ada ikatan pernikahan, tentu hal ini dapat disebut bahwa pengelola sengaja memfasilitasi orang untuk berbuat mesum dan maksiat di lokasinya. Maka hal ini akan dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP kepada pemilik secepat mungkin,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis untuk 500 Anak di Ring 1
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau