SuaraSumsel.id - Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola salah satu penginapan di kawasan Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya, enam pasangan tidak resmi tertangkap di lokasi tersebut dalam sepekan terakhir. Pengelola diduga memberikan akses untuk para pasangan tersebut untuk berbuat hal yang melanggar peraturan.
"Pemanggilan dilakukan karena telah sering ditertibkan pasangan ilegal di lokasi itu. Petugas kerap menjaring belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri. Ini langkah tegas. Kita akan segera panggil pihak pengelola," kata Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, melansir Padangkita.com, Rabu (8/7/2020).
Total ada 12 muda-mudi yang kedapatan sedang berbuat mesum di lkasi tersebut. Enam pasangan tak resmi tersebut akhirnya digelandang ke Mako Sat Pol PP Padang untuk dibina dan pendataan.
"Belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri kita amankan sepekan terakhir ini. Mereka, pasangan bukan suami istri tersebut ditertibkan petugas di kamar di penginapan kawasan Pasir Jambak," ujar Alfiadi.
Pihaknya menuturkan, pemanggilan pengelola penginapan tersebut, tidak bisa langsung dieksekusi. Ia tetap merujuka pada peraturan yang mengautr perihal penginapan dan tetap akan merujuk pada rekomendasi Pemerintah serta Dinas terkait.
Surat terkait dengan pemanggilan, sambung Alfiadi, akan ditujuna kepada Dinas Pariwisata yang ditembuskan ke Wali Kota dan Sekda Kota Padang. Setelah adanya surat balasan, baru langkah berikutnya akan diambil.
“Yang jelas, segera pemiliknya akan kita panggil. Apakah bisa dilakukan sosialisasi untuk pembinaan, atau harus diproses secara aturan yang berlaku nanti akan kita lihat,” ujar dia.
Penginapan di obyek wisata memang tak melanggar aturan. Namun, ia menegaskan, bagi warga atau masyarakat yang akan menginap sangat dianjurkan untuk memberikan informasi terkait seperti status hubungan dengan dibuktikan surat yang berlaku.
Baca Juga: Komentar Pembeli Olshop Bikin Kesel, Warganet: Kasian Penjualnya
“Selama ini pihak pengelola ada indikasi sengaja bahkan terang-terangan menerima tamu pasangan tanpa ada ikatan pernikahan, tentu hal ini dapat disebut bahwa pengelola sengaja memfasilitasi orang untuk berbuat mesum dan maksiat di lokasinya. Maka hal ini akan dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP kepada pemilik secepat mungkin,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM Lewat KUR Mikro dan Kecil
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian