SuaraSumsel.id - Dalam waktu dekat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang akan memanggil pengelola salah satu penginapan di kawasan Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya, enam pasangan tidak resmi tertangkap di lokasi tersebut dalam sepekan terakhir. Pengelola diduga memberikan akses untuk para pasangan tersebut untuk berbuat hal yang melanggar peraturan.
"Pemanggilan dilakukan karena telah sering ditertibkan pasangan ilegal di lokasi itu. Petugas kerap menjaring belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri. Ini langkah tegas. Kita akan segera panggil pihak pengelola," kata Kepala Satpol PP Padang Alfiadi, melansir Padangkita.com, Rabu (8/7/2020).
Total ada 12 muda-mudi yang kedapatan sedang berbuat mesum di lkasi tersebut. Enam pasangan tak resmi tersebut akhirnya digelandang ke Mako Sat Pol PP Padang untuk dibina dan pendataan.
"Belasan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri kita amankan sepekan terakhir ini. Mereka, pasangan bukan suami istri tersebut ditertibkan petugas di kamar di penginapan kawasan Pasir Jambak," ujar Alfiadi.
Pihaknya menuturkan, pemanggilan pengelola penginapan tersebut, tidak bisa langsung dieksekusi. Ia tetap merujuka pada peraturan yang mengautr perihal penginapan dan tetap akan merujuk pada rekomendasi Pemerintah serta Dinas terkait.
Surat terkait dengan pemanggilan, sambung Alfiadi, akan ditujuna kepada Dinas Pariwisata yang ditembuskan ke Wali Kota dan Sekda Kota Padang. Setelah adanya surat balasan, baru langkah berikutnya akan diambil.
“Yang jelas, segera pemiliknya akan kita panggil. Apakah bisa dilakukan sosialisasi untuk pembinaan, atau harus diproses secara aturan yang berlaku nanti akan kita lihat,” ujar dia.
Penginapan di obyek wisata memang tak melanggar aturan. Namun, ia menegaskan, bagi warga atau masyarakat yang akan menginap sangat dianjurkan untuk memberikan informasi terkait seperti status hubungan dengan dibuktikan surat yang berlaku.
Baca Juga: Komentar Pembeli Olshop Bikin Kesel, Warganet: Kasian Penjualnya
“Selama ini pihak pengelola ada indikasi sengaja bahkan terang-terangan menerima tamu pasangan tanpa ada ikatan pernikahan, tentu hal ini dapat disebut bahwa pengelola sengaja memfasilitasi orang untuk berbuat mesum dan maksiat di lokasinya. Maka hal ini akan dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP kepada pemilik secepat mungkin,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang
-
Tumbuh 41%, QLola by BRI Buktikan Peran sebagai Tulang Punggung Pengelolaan Keuangan Era Digital
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut